Arus Publik

Tambang Ilegal

Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi

Rabu, 30 Juli 2025 21:15

TERSANGKA - Dua tersangka, D dan E, resmi ditahan di Rutan Polresta Samarinda usai ditetapkan dalam kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul/IST

Nur Arifudin: "Ketika kita bicara direktur, ya berarti bicara juga soal tanggung jawab korporasi"

ARUSBAWAH.CO -  Penetapan tersangka terhadap Direktur PT TAA berinisial D dalam kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), membuka ruang jerat hukum terhadap korporasi, bukan hanya perorangan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul, Nur Arifudin, dalam konferensi pers daring pada, Rabu (30/7/2025).

"Ya, kalau berkaitan dengan KHDTK, tersangka D dan E itu memang yang ditetapkan Gakkum sebagai pelaku. Si D ini direktur PT TAA, dan E sebagai penanggung jawab alat berat," kata Nur Arifudin kepada awak media.

Tanggung Jawab Korporasi Disebut Tidak Bisa Dilepaskan

Nur Arifudin menekankan meski saat kejadian pada tanggal 4 dan 5 April 2025 tersangka D tidak berada di lokasi, tanggung jawab hukum tetap bisa melekat kepadanya sebagai pimpinan perusahaan korporasi.

"Ini bisa diarahkan kepada korporasi. Ketika kita bicara direktur, ya berarti bicara juga soal tanggung jawab korporasi. Apakah dia mengawasi, tahu persoalan atau lalai? Itu penting untuk dilihat," jelasnya.

Menurut Nur Arifudin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direktur adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas segala aktivitas perusahaan, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Menurutnya, dalam hukum pidana, korporasi bisa dikenai sanksi apabila terbukti bahwa tindak pidana dilakukan atas nama, untuk kepentingan, atau dengan sepengetahuan korporasi.

"Jadi kemungkinan bisa dua arah, apakah dia lalai secara pribadi, atau dia mewakili badan hukum korporasi. Kalau sistem pengawasan tidak jalan, dan terjadi pelanggaran hukum, tentu korporasi harus ikut bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, posisi E yang disebut sebagai penanggung jawab alat berat, masih menjadi tanda tanya apakah merupakan bagian dari PT TAA atau pihak eksternal. 

"Ini masih kita dalami. Apakah E bagian struktur perusahaan atau outsourcing (pihak ketiga)? Kita butuh pembuktian lebih lanjut," ucapnya.

 

Penetapan Tersangka Usai Mangkir dari Panggilan

Direktur PT TAA, D (42 tahun), dan E (38 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum). 

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.45 WITA di kawasan Jalan Ahmad Yani, Samarinda. 

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya pukul 23.00 WITA dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

“Pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, kami menangkap tersangka D yang merupakan Direktur PT TAA dan tersangka E selaku penanggung jawab alat berat dalam kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul Samarinda,” ungkap Leonardo dalam siaran persnya.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit ponsel yang diduga terkait komunikasi saat aktivitas tambang ilegal berlangsung.

Tersangka D (42 tahun) dan tersangka E (38 tahun) sudah kami tahan di Rutan Polresta Samarinda,” kata Leonardo.

“Kami juga telah menyita barang bukti berupa satu unit iPhone warna hitam, satu unit iPhone warna silver, dan satu unit handphone Samsung warna hitam,” lanjutnya.

Namun belakangan, beredar kabar soal adanya penangguhan penahanan yang dilakukan pada D dan E.

Terkait itu, belum ada keterangan resmi yang didapatkan Arusbawah.co soal penangguhan penahanan tersebut. 

Sebelum D dan E, Rudini bin Sopyan Lebih Dulu Ditangkap Polda

Sebelum penetapan terhadap D dan E, Polda Kaltim lebih dulu menahan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka, pihak yang disebut sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab pembukaan lahan tambang ilegal seluas 3,48 hektare di KHDTK Unmul.

Rudini sempat menjalin komunikasi untuk kerja sama dengan KSU PUMMA, namun gagal karena tak mampu membayar uang muka sebesar Rp1,5 miliar.

Meski begitu, ia tetap melanjutkan tambang ilegal tanpa izin resmi, seperti IUP-OP, IUJP, maupun PPKH.

Polda juga menyita satu unit excavator merek Hitachi yang digunakan Rudini, dan memeriksa 14 saksi, termasuk dari KSU PUMMA, pengelola KHDTK Unmul, hingga operator alat berat.

“Perkara ini tidak berhenti di Rudini. Kami tetap kejar pihak-pihak lain jika alat bukti cukup,” tutur Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata.

(wan)

 

Tag

MORE