Nur Arifudin: "Ketika kita bicara direktur, ya berarti bicara juga soal tanggung jawab korporasi"
ARUSBAWAH.CO - Penetapan tersangka terhadap Direktur PT TAA berinisial D dalam kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), membuka ruang jerat hukum terhadap korporasi, bukan hanya perorangan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul, Nur Arifudin, dalam konferensi pers daring pada, Rabu (30/7/2025).
"Ya, kalau berkaitan dengan KHDTK, tersangka D dan E itu memang yang ditetapkan Gakkum sebagai pelaku. Si D ini direktur PT TAA, dan E sebagai penanggung jawab alat berat," kata Nur Arifudin kepada awak media.
Tanggung Jawab Korporasi Disebut Tidak Bisa Dilepaskan
Nur Arifudin menekankan meski saat kejadian pada tanggal 4 dan 5 April 2025 tersangka D tidak berada di lokasi, tanggung jawab hukum tetap bisa melekat kepadanya sebagai pimpinan perusahaan korporasi.
"Ini bisa diarahkan kepada korporasi. Ketika kita bicara direktur, ya berarti bicara juga soal tanggung jawab korporasi. Apakah dia mengawasi, tahu persoalan atau lalai? Itu penting untuk dilihat," jelasnya.
Menurut Nur Arifudin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direktur adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas segala aktivitas perusahaan, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Menurutnya, dalam hukum pidana, korporasi bisa dikenai sanksi apabila terbukti bahwa tindak pidana dilakukan atas nama, untuk kepentingan, atau dengan sepengetahuan korporasi.
"Jadi kemungkinan bisa dua arah, apakah dia lalai secara pribadi, atau dia mewakili badan hukum korporasi. Kalau sistem pengawasan tidak jalan, dan terjadi pelanggaran hukum, tentu korporasi harus ikut bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, posisi E yang disebut sebagai penanggung jawab alat berat, masih menjadi tanda tanya apakah merupakan bagian dari PT TAA atau pihak eksternal.
"Ini masih kita dalami. Apakah E bagian struktur perusahaan atau outsourcing (pihak ketiga)? Kita butuh pembuktian lebih lanjut," ucapnya.
Tag



