Arus Publik

Samarinda Terkini

Di Lampiran Perwali 37/ 2023, Tercantum Soal SHS Biaya Sewa Kendaraan Operasional

Senin, 20 April 2026 20:17

TANGKAPAN LAYAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki acuan resmi terkait belanja daerah di setiap tahun anggaran, yakni Standar Harga Satuan (SHS), termasuk untuk harga sewa kendaraan operasional/ IST

Pemerintah Kota Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan dalam kontrak penyewaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender. Wali Kota Andi Harun menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Temuan ini merupakan hasil dari permintaan pemeriksaan terhadap penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang diajukan oleh Andi Harun kepada Inspektorat pada Maret lalu.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Samarinda minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Samarinda atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026).

Andi Harun menegaskan persoalan ini telah ditangani melalui pemeriksaan Inspektorat dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Kami memilih untuk menyerahkan ini ke Inspektorat agar diperiksa secara objektif, meskipun kami sadar risikonya bisa saja ditemukan kesalahan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot telah menginstruksikan penarikan dan pengembalian kendaraan kepada penyedia jasa serta melakukan evaluasi kontrak.

“Kendaraan sudah kami kembalikan, dan kuncinya sudah diserahkan kepada Sekda untuk selanjutnya diproses pengembalian kepada pihak penyedia,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kontrak, termasuk penggunaan unit yang sama pada tahun berbeda.

“Ternyata pada tahun kedua dan seterusnya, kendaraan yang ada adalah kendaraan yang sama pada tahun pertama,” ujarnya.

Selain itu, skema harga sewa juga dinilai tidak proporsional.

“Kalau kendaraannya sama, harusnya sewanya jauh turun karena ada nilai penyusutan,” tambahnya.

Saat ini, penyelesaian kewajiban keuangan masih dalam tahap pembahasan melalui musyawarah dengan pihak penyedia jasa.

“Nominalnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses musyawarah,” jelas Andi Harun.

Pemkot juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

“Tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan mengambil langkah hukum keperdataan,” tegasnya. (raf)

 

 

Tag

MORE