Arus Publik

Samarinda Terkini

Di Lampiran Perwali 37/ 2023, Tercantum Soal SHS Biaya Sewa Kendaraan Operasional

Senin, 20 April 2026 20:17

TANGKAPAN LAYAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki acuan resmi terkait belanja daerah di setiap tahun anggaran, yakni Standar Harga Satuan (SHS), termasuk untuk harga sewa kendaraan operasional/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki acuan resmi terkait belanja daerah di setiap tahun anggaran, yakni Standar Harga Satuan (SHS), termasuk untuk harga sewa kendaraan operasional yang belakangan menjadi sorotan publik.

SHS tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Andi Harun pada 14 Juni 2023.

SHS adalah pedoman resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Wali Kota untuk menentukan batas kewajaran harga barang dan jasa dalam penyusunan anggaran daerah di satu tahun anggaran.

Dalam dokumen itu, Pemkot telah menetapkan rincian tarif sewa kendaraan operasional, termasuk untuk kendaraan pejabat yang berada di kisaran Rp14 jutaan per bulan.

SHS Biaya Sewa Kendaraan Operasional

Sewa kendaraan operasional pejabat: Rp14.030.000 per bulan

Sewa kendaraan operasional kantor atau lapangan (double gardan): Rp14.000.000 – Rp15.500.000 per bulan

Sewa kendaraan operasional kantor atau lapangan (Minibus): Rp7.000.000 – Rp8.500.000 per bulan

Sewa kendaraan operasional kantor atau lapangan (pick up): Rp6.000.000 - Rp6.500.000 per bulan

Adapun mobil dinas milik Pemkot Samarinda yang menjadi polemik adalah mobil jenis Land Rover Defender yang disewa Pemkot Samarinda seharga 160 juta per bulan, untuk operasional tamu.

Dibandingkan Harga Pengadaan

Dalam dokumen yang sama juga tercantum harga pengadaan kendaraan dinas.

Untuk kendaraan pejabat:

Mobil dinas 1500 cc: Rp250 juta – Rp342 juta per unit

Kendaraan dinas eselon II: hingga Rp523,75 juta per unit

Kendaraan kepala daerah/wakil: Rp702 juta per unit

Kendaraan dinas tamu: Rp2,5 miliar per unit

Sementara kendaraan operasional lapangan:

Double cabin 4x4: Rp385 juta – Rp405 juta per unit

Pick up: Rp148 juta – Rp200 juta per unit

Artinya, jika biaya sewa mencapai Rp160 juta per bulan, maka dalam jangka tiga tahun total pengeluaran bisa menembus sekitar Rp5,76 miliar.

Angka ini melampaui SHS pengadaan satu unit kendaraan dinas tamu.

 

Polemik Sewa Mobil 160 juta/bulan

Mobil dinas utama Wali Kota Samarinda sebenarnya adalah sedan Toyota Camry.

Namun, terdapat kendaraan dinas lain berupa Land Rover Defender yang terlihat digunakan oleh Andi Harun dalam sejumlah kesempatan.

Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, unit Land Rover Defender sejatinya merupakan mobil pelayanan tamu.

Menariknya, mobil tersebut bukan milik Pemkot Samarinda, melainkan disewa melalui pihak ketiga.

"Defender itu mobil tamu sebenarnya. Sesekali dipakai kan nggak apa-apa. Kita juga tidak beli, cuma sewa," tutur Andi Harun, Senin (9/3/2026). 

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, mengungkapkan bahwa unit Land Rover Defender tersebut disewa oleh Pemerintah Kota Samarinda sejak 2023.

Kendaraan itu disediakan melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta.

Nilai sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp160 juta per bulan dengan kontrak minimal tiga tahun.

“Kontraknya dari 2023 sampai 2026. Nanti apakah diperpanjang atau tidak, itu tergantung arahan pimpinan dan kondisi anggaran,” kata Dilan.

Jika dihitung selama masa kontrak, total biaya sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp5,76 miliar.

Angka tersebut melampaui SHS biaya pengadaan kendaraan dinas tamu.

Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan publik, karena total biaya sewa selama tiga tahun dinilai cukup fantastis dan mendekati harga pembelian unit baru.

Pemkot Akui Ketidakcermatan, Kontrak Diputus dan Kendaraan Dikembalikan

Pemerintah Kota Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan dalam kontrak penyewaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender. Wali Kota Andi Harun menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Temuan ini merupakan hasil dari permintaan pemeriksaan terhadap penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang diajukan oleh Andi Harun kepada Inspektorat pada Maret lalu.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Samarinda minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Samarinda atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026).

Andi Harun menegaskan persoalan ini telah ditangani melalui pemeriksaan Inspektorat dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Kami memilih untuk menyerahkan ini ke Inspektorat agar diperiksa secara objektif, meskipun kami sadar risikonya bisa saja ditemukan kesalahan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot telah menginstruksikan penarikan dan pengembalian kendaraan kepada penyedia jasa serta melakukan evaluasi kontrak.

“Kendaraan sudah kami kembalikan, dan kuncinya sudah diserahkan kepada Sekda untuk selanjutnya diproses pengembalian kepada pihak penyedia,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kontrak, termasuk penggunaan unit yang sama pada tahun berbeda.

“Ternyata pada tahun kedua dan seterusnya, kendaraan yang ada adalah kendaraan yang sama pada tahun pertama,” ujarnya.

Selain itu, skema harga sewa juga dinilai tidak proporsional.

“Kalau kendaraannya sama, harusnya sewanya jauh turun karena ada nilai penyusutan,” tambahnya.

Saat ini, penyelesaian kewajiban keuangan masih dalam tahap pembahasan melalui musyawarah dengan pihak penyedia jasa.

“Nominalnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses musyawarah,” jelas Andi Harun.

Pemkot juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

“Tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan mengambil langkah hukum keperdataan,” tegasnya. (raf)

 

 

Tag

MORE