ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki acuan resmi terkait belanja daerah di setiap tahun anggaran, yakni Standar Harga Satuan (SHS), termasuk untuk harga sewa kendaraan operasional yang belakangan menjadi sorotan publik.
SHS tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Andi Harun pada 14 Juni 2023.
SHS adalah pedoman resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Wali Kota untuk menentukan batas kewajaran harga barang dan jasa dalam penyusunan anggaran daerah di satu tahun anggaran.
Dalam dokumen itu, Pemkot telah menetapkan rincian tarif sewa kendaraan operasional, termasuk untuk kendaraan pejabat yang berada di kisaran Rp14 jutaan per bulan.
SHS Biaya Sewa Kendaraan Operasional
Sewa kendaraan operasional pejabat: Rp14.030.000 per bulan
Sewa kendaraan operasional kantor atau lapangan (double gardan): Rp14.000.000 – Rp15.500.000 per bulan
Sewa kendaraan operasional kantor atau lapangan (Minibus): Rp7.000.000 – Rp8.500.000 per bulan
Sewa kendaraan operasional kantor atau lapangan (pick up): Rp6.000.000 - Rp6.500.000 per bulan
Adapun mobil dinas milik Pemkot Samarinda yang menjadi polemik adalah mobil jenis Land Rover Defender yang disewa Pemkot Samarinda seharga 160 juta per bulan, untuk operasional tamu.
Dibandingkan Harga Pengadaan
Dalam dokumen yang sama juga tercantum harga pengadaan kendaraan dinas.
Untuk kendaraan pejabat:
Mobil dinas 1500 cc: Rp250 juta – Rp342 juta per unit
Kendaraan dinas eselon II: hingga Rp523,75 juta per unit
Kendaraan kepala daerah/wakil: Rp702 juta per unit
Kendaraan dinas tamu: Rp2,5 miliar per unit
Sementara kendaraan operasional lapangan:
Double cabin 4x4: Rp385 juta – Rp405 juta per unit
Tag



