Konferensi pers kali ini menjadi yang ketiga sejak penyidikan perkara dimulai awal tahun 2026.
Pada konferensi pers pertama, Kejati Kaltim memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp214.283.871.000.
Beberapa bulan kemudian, penyidik kembali menggelar konferensi pers dengan memamerkan tambahan uang Rp57,45 miliar.
Kini, setelah perkara memasuki tahap penuntutan, Kejati kembali memperlihatkan uang senilai Rp427.971.117.362.
Jika diakumulasikan, total uang yang sudah dipamerkan kepada publik mencapai Rp699.704.988.362 atau hampir Rp700 Miliar.
Uang yang disita memang masih jauh dari total kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp6,85 triliun.
Namun, langkah penyitaan dan penitipan uang dinilai menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang terus dilakukan penyidik.
Dijerat Pasal Korupsi
Ketujuh terdakwa selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(wan)
- Dua Perusahaan Disidik Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Satu Berlokasi di Samarinda?
- Penyidik Kejati Kaltim Sebut Penggeledahan Disdikbud Kukar Bukan Karena Temuan BPK Rp9,5 Miliar
- 48 Kendaraan Dinas yang Belum Kembali ke Pemprov Kaltim Ditaksir Bernilai Lebih dari Rp3 Miliar
- PT NCI Tambang Batu Bara Terafiliasi Grup MNC, Diduga Masih Gunakan Lahan Pemkot Samarinda
Tag




