ARUSBAWAH.CO - Untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memperlihatkan tumpukan uang sitaan kepada wartawan.
Jika dua konferensi pers sebelumnya penyidik Kejati Kaltim memamerkan uang Rp214,28 miliar dan Rp57,45 miliar, kali ini jumlahnya jauh lebih besar.
Uang tunai yang diumumkan berasal dari tahap penuntutan sebesar Rp427.971.117.362.
Adanya tambahan uang tersebut, total uang yang telah dipamerkan Kejati Kaltim kepada publik dalam tiga kali konferensi pers kini mencapai Rp699.704.988.362 atau hampir Rp700 miliar.
Pengumuman itu disampaikan bersamaan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2007 hingga 2012 tersebut menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang sedang ditangani Kejati Kaltim.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.
Tujuh Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Pelimpahan dilakukan secara terpisah atau splitsing dalam tujuh berkas perkara.
Disebut penyidik, keempat terdakwa dari unsur pemerintah merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang pernah menjabat pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu BT, GT, dan DA yang merupakan jajaran direksi sejumlah perusahaan di bawah kelompok PT JMB Group.
Uang Titipan Hampir Rp700 Miliar
Kejati Kaltim menyebut hingga Rabu 8 Juli 2026, beberapa terdakwa telah menitipkan uang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Total uang yang telah diterima mencapai Rp699.704.988.362.
Rinciannya terdiri dari:
Tahap penyidikan
- Total Rp271.733.871.000.
- BT menyerahkan uang tunai Rp271.525.800.000 ditambah mata uang asing sebesar 12.900 Dollar Amerika Serikat.
- GT menyerahkan uang tunai Rp208.071.000 serta berbagai mata uang asing, antara lain Dollar Amerika, Dollar Singapura, Dollar Australia, Euro, Dollar Hong Kong, Ringgit Malaysia, Ringgit Brunei, Won Korea, Yuan Tiongkok hingga Franc Swiss.
Tahap penuntutan
- Total Rp427.971.117.362.
- BT kembali menitipkan uang Rp425.451.117.362.
- GT menyerahkan tambahan Rp2.520.000.000.
Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Bukan Hanya Duit, Mobil Mewah Hingga Perhiasan Ikut Disita
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Beberapa kendaraan yang disita antara lain:
- Hyundai Creta Prime 1.5 A/T warna putih dengan pelat KT 1284 ID.
- Lexus LX570 tahun 2012 dengan pelat KT 888 00.
- Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023.
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun 2016.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah di berbagai lokasi.
Sebagian barang bukti kini berada di gudang penyimpanan Kejari Kutai Kartanegara, sedangkan beberapa kendaraan dititipkan di Badan Pemulihan Aset.
Sudah Tiga Kali Kejati Kaltim Pamerkan Uang
Konferensi pers kali ini menjadi yang ketiga sejak penyidikan perkara dimulai awal tahun 2026.
Pada konferensi pers pertama, Kejati Kaltim memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp214.283.871.000.
Beberapa bulan kemudian, penyidik kembali menggelar konferensi pers dengan memamerkan tambahan uang Rp57,45 miliar.
Kini, setelah perkara memasuki tahap penuntutan, Kejati kembali memperlihatkan uang senilai Rp427.971.117.362.
Jika diakumulasikan, total uang yang sudah dipamerkan kepada publik mencapai Rp699.704.988.362 atau hampir Rp700 Miliar.
Uang yang disita memang masih jauh dari total kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp6,85 triliun.
Namun, langkah penyitaan dan penitipan uang dinilai menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang terus dilakukan penyidik.
Dijerat Pasal Korupsi
Ketujuh terdakwa selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(wan)
- Dua Perusahaan Disidik Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Satu Berlokasi di Samarinda?
- Penyidik Kejati Kaltim Sebut Penggeledahan Disdikbud Kukar Bukan Karena Temuan BPK Rp9,5 Miliar
- 48 Kendaraan Dinas yang Belum Kembali ke Pemprov Kaltim Ditaksir Bernilai Lebih dari Rp3 Miliar
- PT NCI Tambang Batu Bara Terafiliasi Grup MNC, Diduga Masih Gunakan Lahan Pemkot Samarinda




