Arus Publik

PT NCI Tambang Batu Bara Terafiliasi Grup MNC, Diduga Masih Gunakan Lahan Pemkot Samarinda

TERAFILIASI - PT NCI di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, terafiliasi dengan MNC Energy lewat kepemilikan sahamnya/Ilustrasi oleh AI

ARUSBAWAH.COPemerintah Kota Samarinda menemukan indikasi aset daerah berupa lahan seluas 30 hektare di kawasan Kecamatan Palaran masih dimanfaatkan meski kerja sama pemanfaatan dengan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) telah berakhir sejak Oktober 2022.

Sejak berakhirnya perjanjian tersebut, Pemkot Samarinda mengaku tidak lagi menerima pemasukan dari kerja sama pemanfaatan lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan persoalan tersebut kini dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Samarinda karena pemerintah menemukan adanya dugaan pemanfaatan aset tanpa dasar kerja sama yang masih berlaku.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya tanah milik Pemerintah Kota Samarinda di Palaran,” ujar Andi Harun, Selasa (9/6/2026) lalu. 

Andi Harun menyebut lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013 melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP).

Perjanjian itu kemudian diperpanjang dua kali sebelum akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.

Namun setelah masa kerja sama berakhir, Pemkot menemukan indikasi aktivitas di lokasi masih berjalan.

“Dalam soal kerja sama itu kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai. Bahkan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan,” katanya.

Menurut Andi Harun, persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah tidak lagi menerima manfaat ekonomi dari aset tersebut, sementara dugaan pemanfaatan masih berlangsung.

“Sampai hari ini tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuatnya lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” ujarnya.

Selain dugaan penggunaan setelah kontrak berakhir, Pemkot juga menemukan indikasi lahan tersebut dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemerintah daerah.

Karena itu, Andi Harun menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, tetapi bisa masuk ke ranah hukum.

“Ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan tersebut. Apakah di dalamnya ada potensi wanprestasi, ada potensi keperdataan atau pidana, itu wilayah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemkot juga menemukan adanya dugaan kerusakan aset di kawasan tersebut. Dari hasil pengecekan lapangan, terdapat lubang tambang atau void di area lahan.

“Keadaan lapangan menunjukkan lahan telah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang tambang,” jelasnya.

Tag

MORE