Arus Publik

Belum Ada Tindak Lanjut, Pengurukan Lahan RS Korpri di Samarinda Masih Menggantung

Selasa, 12 Mei 2026 21:22

KOLASE - Tampak depan RS Korpri (kiri) dan spanduk peringatan penyegelan oleh Pemkot Samarinda (kanan)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pengurukan atau penimbunan lahan proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di kawasan jalan KH Wahid Hasyim ternyata belum menemukan titik terang.

Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, Pemerintah Kota Samarinda sempat menghentikan aktivitas pengurukan dan pematangan lahan di area pengembangan RS Korpri.

Penghentian itu ditandai dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi proyek yang menyebut aktivitas pengurukan tidak boleh dilanjutkan sampai terbitnya keputusan lanjutan.

Adapun penghentian ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 600.4.3.2/154/HK-KS/XII/2025, yang menangguhkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II oleh DPUPR Provinsi Kaltim.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pihak rumah sakit terkait penyempurnaan dokumen lingkungan setelah aktivitas pematangan lahan sempat dihentikan pemerintah kota.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan baru sebatas konsultasi awal pasca penghentian kegiatan.

“Setelah ada penghentian kegiatan oleh pemerintah kota terhadap aktivitas pematangan lahan itu, memang teman-teman dari PUPR Provinsi datang ke DLH untuk berkoordinasi,” beber Basuni saat diwawancarai Arusbawah.co, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pihak PUPR Provinsi menanyakan langkah-langkah yang harus dilakukan agar kegiatan tersebut bisa kembali dilanjutkan.

Namun DLH menegaskan, kewenangan tindak lanjut penghentian kegiatan bukan lagi berada di tangan DLH karena surat penghentian sebelumnya diterbitkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda.

“Kami jelaskan bahwa kewenangan selanjutnya sebenarnya bukan lagi di DLH, karena surat penghentian itu dikeluarkan oleh Sekda. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak lanjut harus melalui persetujuan Sekda terlebih dahulu,” katanya.

DLH hanya memberikan penjelasan dari sisi ketentuan lingkungan, termasuk alasan mengapa kegiatan pengurukan saat itu dihentikan.

Tak lama setelah itu, pihak RS Korpri juga datang berkonsultasi ke DLH untuk menanyakan proses dan syarat yang harus dipenuhi agar proyek dapat berjalan kembali.

“Sama, kami jelaskan apa saja yang semestinya dilakukan dan ketentuan-ketentuan apa yang harus dipenuhi supaya kegiatan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Namun setelah konsultasi tersebut, hingga kini belum ada perkembangan lanjutan berupa pengajuan resmi ataupun penyempurnaan dokumen lingkungan ke DLH.

“Tapi sejauh ini hanya itu saja, dan itu pun sudah agak lama. Setelah itu belum ada lagi surat resmi atau tindak lanjut lain yang masuk ke DLH,” katanya.

Menurut Basuni, hingga kini belum ada tindak lanjut resmi yang diajukan Pemprov Kaltim maupun pihak rumah sakit terkait penyempurnaan dokumen lingkungan ataupun proses lanjutan perizinan.

“Kalau nanti ingin dilanjutkan, tentu harus ada proses lagi dari sana dulu,” ujar Basuni.

Dokumen Dinilai Tak Sinkron dengan Aktivitas Lapangan

DLH menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya rumah sakit dikembangkan, melainkan pada ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Menurutnya, dalam dokumen yang diajukan, kegiatan tersebut disebut sebagai “pengembangan rumah sakit”.

Namun di lapangan, aktivitas yang terlihat justru hanya berupa pengurukan atau pematangan lahan.

“Kalau kita lihat dari dokumen permohonan yang masuk, bahasanya itu pengembangan rumah sakit. Tetapi aktivitas yang dilakukan saat itu sebenarnya hanya pengurukan atau pematangan lahan,” jelas Basuni.

Ia mengatakan, apabila memang yang dimaksud adalah pengembangan rumah sakit, maka seharusnya seluruh rencana pengembangannya tergambar jelas dalam dokumen.

Mulai dari penambahan gedung, perluasan layanan, penataan kawasan, hingga sistem parkir dan metode pembangunan.

“Kalau disebut pengembangan rumah sakit, mestinya tergambar jelas aktivitas pengembangannya seperti apa,” ujarnya.

Ketidaksinkronan itu kemudian memunculkan sorotan publik, termasuk pertanyaan mengenai jenis izin yang sebenarnya dibutuhkan.

“Makanya kemudian muncul sorotan dari masyarakat. Bahkan ada yang menilai mestinya yang diurus itu izin pematangan lahan, bukan sekadar izin pengembangan rumah sakit,” katanya.

 

Pembangunan Tidak Dilarang, Tapi Metodenya Harus Tepat

Meski demikian, DLH menegaskan pembangunan RS Korpri sebenarnya tidak dilarang.

Dari sisi tata ruang, kawasan tersebut memang diperbolehkan untuk fungsi jasa dan fasilitas umum.

“Kalau bicara tata ruang, memang kawasan itu diperbolehkan untuk jasa dan fasilitas umum,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen lingkungan lama, pembangunan RS Korpri sebelumnya justru dirancang mengikuti kondisi kawasan yang merupakan daerah resapan air.

Karena itu, metode konstruksi yang digunakan saat itu adalah sistem panggung atau pancang gantung, bukan pengurukan.

“Kalau rumah sakit yang lama, yang sudah eksis sebelumnya itu, di dalam dokumennya memang disebutkan bahwa konstruksinya menggunakan pancang gantung atau model panggung,” ujarnya.

“Karena kawasan itu dianggap daerah resapan, jadi tidak dilakukan pengurukan,” lanjutnya.

Basuni mengatakan konsep pembangunan lama dibuat agar bangunan tetap bisa berdiri tanpa menghilangkan ruang air di kawasan tersebut.

“Kalau rumah sakit lama itu konsepnya bangun, bukan timbun,” tegasnya.

Karena itu, ketika kegiatan pengembangan tahun 2025 dilakukan dengan metode pengurukan, muncul pertanyaan terkait kesesuaian konsep pembangunan dengan dokumen sebelumnya.

“Sedangkan pada kegiatan tahun 2025 ini, bunyinya pengembangan rumah sakit, tetapi aktivitas di lapangan hanya pengurukan,” kata Basuni.

Menurutnya, apabila dalam pengembangan baru metode pengurukan dinilai berpotensi memperparah banjir atau mengganggu lingkungan sekitar, maka pemerintah bisa meminta metode lain digunakan.

“Kalau ternyata berdasarkan kajian teknis pengurukan berpotensi menimbulkan banjir, maka bisa saja disarankan metode lain,” ujarnya.

Ia mencontohkan penggunaan konstruksi panggung sebagai alternatif agar pembangunan tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang resapan air.

“Artinya pembangunannya tetap boleh jalan, tetapi tidak boleh menggunakan metode pengurukan,” kata Basuni.

Menurutnya, fungsi utama dokumen lingkungan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan dampak terhadap masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin.

“Dokumen lingkungan itu bukan untuk melarang pembangunan. Fungsinya supaya pembangunan tetap berjalan, tetapi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan bisa diminimalkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan dokumen lingkungan agar seluruh aktivitas yang direncanakan tergambar secara jujur dan detail.

“Makanya perencanaannya harus jelas, jujur, dan sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

Belum Ada Perkembangan Baru

Terkait kelanjutan proyek, Basuni menegaskan proses harus kembali melalui mekanisme pemerintah kota, khususnya karena penghentian sebelumnya dilakukan melalui Sekda.

“Karena penghentiannya dulu melalui Sekda, maka tentu harus ada proses lagi ke sana,” katanya.

Basuni memastikan DLH tidak bisa melangkahi kewenangan tersebut sebelum ada keputusan atau tindak lanjut resmi dari pemerintah kota.

“Kalau nanti sudah ada persetujuan dan proses lanjutan dari sana, baru bisa masuk lagi ke pembahasan teknis berikutnya,” tandasnya.

Konfirmasi Sekda Samarinda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengaku masih akan mengecek lebih lanjut terkait perkembangan tindak lanjut proyek pengurukan lahan RS Korpri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Neneng mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya cek dulu ya... ke teman-teman OPD,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menyebut pengecekan lanjutan akan dilakukan melalui sistem administrasi pemerintah daerah untuk memastikan perkembangan proses yang berjalan.

“Besok kita coba cek by sistem,” lanjut Neneng. (raf)

 

Tag

MORE