ARUSBAWAH.CO - Krisis lahan pemakaman di Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, kian mendesak.
Padahal, sekitar 130 jenazah warga sudah dimakamkan di area eks tambang yang diklaim masuk dalam wilayah konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE).
Namun hingga 2026, legalitas lahan pemakaman itu belum juga menemukan titik terang meski usulan sudah diajukan warga sejak 2012.
Ketua Forum Rukun Kematian Loa Bakung, Muhammad Ramlan, mengatakan kebutuhan lahan pemakaman baru sudah sangat mendesak karena sejumlah TPU di wilayah Loa Bakung mulai penuh.
“Lahan pemakaman yang ada di Kelurahan Loa Bakung itu sudah mulai penuh. Jadi masyarakat berkeinginan ada lahan baru, lahan pengganti dari pemakaman-pemakaman yang sudah penuh begitu,” ujarnya ditemui di DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026).
Menurut Ramlan, warga selama ini memanfaatkan area di kawasan Jalan Palbesi untuk pemakaman. Namun lokasi tersebut ternyata masuk dalam konsesi PT BBE.
“Adapun lahan BBE yang sementara ini dikuasai masyarakat untuk lahan pemakaman itu sudah ada kurang lebih 130 jiwa atau kuburan atau lubang di Jalan Palbesi tepatnya,” katanya.
Ramlan menjelaskan, masyarakat sebenarnya sudah mengusulkan legalisasi lahan pemakaman sejak 2012. Saat itu warga meminta sekitar 13 hingga 15 hektare lahan agar bisa digunakan sebagai TPU jangka panjang.
“Nah, itu sejarah lama ya, dari tahun 2012. Kami sudah menyurati kepada BBE maupun kepada wali kota untuk melegalkan kurang lebih ada 13 hektare waktu itu kami usulkan. Tapi sampai sekarang itu tidak diakomodir,” ungkapnya.
Warga Tetap Gunakan Lahan Konsesi untuk Pemakaman
Meski belum ada kepastian legalitas, warga Loa Bakung disebut tetap akan menggunakan area tersebut selama belum ada lahan pengganti.
Ramlan mengatakan kondisi itu terjadi karena masyarakat memang tidak memiliki pilihan lain untuk pemakaman warga.
“Sampai sejauh ini lahan pemakaman yang digunakan itu memang berada di lahan konsesi PT BBE. Kurang lebih ada 130 jenazah yang dimakamkan di sana, termasuk korban Covid-19,” katanya.
“Jadi selama belum ada areal pengganti dari BBE, kami sepakat masyarakat Loa Bakung tetap akan mengebumikan atau menguburkan di lahan yang sudah ada makamnya itu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah secara langsung melarang aktivitas pemakaman di area tersebut.
“Kalau menghalangi secara tersurat enggak ada, secara larangan juga enggak ada. Jadi sejauh ini dipersilakan saja,” ujarnya.
Ramlan juga mengaku warga kesulitan mendapatkan kepastian karena keputusan terkait lahan disebut tidak bisa diputuskan oleh manajemen PT BBE di Samarinda dan harus melalui kantor pusat di Jakarta.
Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat bingung harus berkoordinasi dengan siapa.
Tag



