Arus Publik

Belum Ada Tindak Lanjut, Pengurukan Lahan RS Korpri di Samarinda Masih Menggantung

Selasa, 12 Mei 2026 21:22

KOLASE - Tampak depan RS Korpri (kiri) dan spanduk peringatan penyegelan oleh Pemkot Samarinda (kanan)/Arusbawah.co

“Kalau kita lihat dari dokumen permohonan yang masuk, bahasanya itu pengembangan rumah sakit. Tetapi aktivitas yang dilakukan saat itu sebenarnya hanya pengurukan atau pematangan lahan,” jelas Basuni.

Ia mengatakan, apabila memang yang dimaksud adalah pengembangan rumah sakit, maka seharusnya seluruh rencana pengembangannya tergambar jelas dalam dokumen.

Mulai dari penambahan gedung, perluasan layanan, penataan kawasan, hingga sistem parkir dan metode pembangunan.

“Kalau disebut pengembangan rumah sakit, mestinya tergambar jelas aktivitas pengembangannya seperti apa,” ujarnya.

Ketidaksinkronan itu kemudian memunculkan sorotan publik, termasuk pertanyaan mengenai jenis izin yang sebenarnya dibutuhkan.

“Makanya kemudian muncul sorotan dari masyarakat. Bahkan ada yang menilai mestinya yang diurus itu izin pematangan lahan, bukan sekadar izin pengembangan rumah sakit,” katanya.

 

Pembangunan Tidak Dilarang, Tapi Metodenya Harus Tepat

Meski demikian, DLH menegaskan pembangunan RS Korpri sebenarnya tidak dilarang.

Dari sisi tata ruang, kawasan tersebut memang diperbolehkan untuk fungsi jasa dan fasilitas umum.

“Kalau bicara tata ruang, memang kawasan itu diperbolehkan untuk jasa dan fasilitas umum,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen lingkungan lama, pembangunan RS Korpri sebelumnya justru dirancang mengikuti kondisi kawasan yang merupakan daerah resapan air.

Karena itu, metode konstruksi yang digunakan saat itu adalah sistem panggung atau pancang gantung, bukan pengurukan.

“Kalau rumah sakit yang lama, yang sudah eksis sebelumnya itu, di dalam dokumennya memang disebutkan bahwa konstruksinya menggunakan pancang gantung atau model panggung,” ujarnya.

“Karena kawasan itu dianggap daerah resapan, jadi tidak dilakukan pengurukan,” lanjutnya.

Basuni mengatakan konsep pembangunan lama dibuat agar bangunan tetap bisa berdiri tanpa menghilangkan ruang air di kawasan tersebut.

“Kalau rumah sakit lama itu konsepnya bangun, bukan timbun,” tegasnya.

Karena itu, ketika kegiatan pengembangan tahun 2025 dilakukan dengan metode pengurukan, muncul pertanyaan terkait kesesuaian konsep pembangunan dengan dokumen sebelumnya.

“Sedangkan pada kegiatan tahun 2025 ini, bunyinya pengembangan rumah sakit, tetapi aktivitas di lapangan hanya pengurukan,” kata Basuni.

Menurutnya, apabila dalam pengembangan baru metode pengurukan dinilai berpotensi memperparah banjir atau mengganggu lingkungan sekitar, maka pemerintah bisa meminta metode lain digunakan.

Tag

MORE