ARUSBAWAH.CO - Sejumlah Advokat Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Tim ahli yang dibentuk Gubernur Rudy Mas'ud itu dinilai menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari potensi tumpang tindih kewenangan hingga penggunaan anggaran daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Gugatan ke PTUN Samarinda didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.
Keputusan itu ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.
Perwakilan Advokat, Dyah Lestari, mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah seluruh prosedur administratif yang diwajibkan undang-undang selesai dijalankan.
"Hari ini kita sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena syarat formal secara administrasi sudah terpenuhi," kata Dyah dalam konferensi pers di Cafe Bagios, Samarinda, Kamis, (11/6/2026).
Menurut Dyah Lestari, pihak yang digugat hanya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku penerbit keputusan tersebut.
"Yang digugat Gubernur Kalimantan Timur. Khusus gubernur saja. Objek gugatan adalah pembatalan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang," ujarnya.
Bagi Advokat, persoalan yang dipersoalkan bukan semata keberadaan tim ahli.
Mereka menilai pembentukan TAGUPP perlu diuji melalui jalur hukum karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan hingga Anggaran Rp10,78 Miliar Dipersoalkan
Salah satu yang digugat adalah potensi tumpang tindih kewenangan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membantu pelaksanaan pemerintahan.
Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga membentuk Tim Ahli Gubernur yang jumlah personelnya bahkan lebih banyak yakni 47 orang.
"Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OPD dan Tim Ahli Gubernur yang jumlahnya bahkan lebih banyak," kata Dyah.
Selain jumlah personel, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut juga dipersoalkan.
Dalam materi gugatan disebutkan, honorarium dan kegiatan Tim Ahli Gubernur mencapai Rp8,34 miliar dalam APBD Kaltim Anggaran 2026.
Angka itu belum termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang mencapai Rp2,44 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk TAGUPP mencapai sekitar Rp10,78 miliar.
"Pertanyaannya apa tidak membebani APBD dengan anggaran sebesar itu dan apa tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan besaran honorarium tersebut," ujar Dyah.
- Hak Angket Rudy Mas'ud Tak Kuorum, Golkar Ada di DPRD Tapi Tak Hadiri Sidang Paripurna
- BREAKINGNEWS - Enam Fraksi DPRD Kaltim Hadir Paripurna Hak Angket Kecuali Golkar, Ini Nama-namanya
- Paripurna Hak Angket Digelar di Gedung D Lantai 6, Demonstran Khawatir Wartawan Kembali Dilarang Meliput Seperti Rapat Sebelumnya
Advokat Soroti SK Gubernur yang Berlaku Surut
Advokat juga menggugat pemberlakuan keputusan gubernur secara surut.
Menurut Dyah Lestari, keputusan yang baru ditandatangani pada 19 Februari 2026 justru dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Kenapa harus berlaku surut? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam gugatan," katanya.
Dyah Lestari menjelaskan proses gugatan sempat tertunda karena pihaknya terlebih dahulu harus menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setelah seluruh tahapan itu dilalui, dokumen gugatan akhirnya diunggah ke sistem PTUN Samarinda.
Hingga Kamis sore, perkara tersebut masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan.
"Belum ada nomor registrasi. Biasanya beberapa hari setelah masuk baru keluar nomor perkara," tuturnya.
Menurut Dyah Lestari, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait keberadaan Tim Ahli Gubernur yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perdebatan di ruang publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Komposisi Tim Ahli Rudy Mas'ud Kini Tinggal 43 Orang
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud telah membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, tim ahli beranggotakan 43 orang yang terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, dan 28 anggota bidang.
Jumlah itu merupakan hasil evaluasi dari komposisi awal yang berisi 47 orang.
Sejumlah anggota kemudian diberhentikan karena dinilai tidak aktif menjalankan tugas.
Hijrah Mas'ud Tak Lagi Masuk Susunan Tim Ahli Gubernur
Salah satu nama yang tak lagi tercantum dalam susunan tim adalah Hijrah Mas'ud, adik kandung Gubernur Rudy Mas'ud.
Kini, legalitas pembentukan TAGUPP akan diuji melalui persidangan di PTUN Samarinda.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberadaan tim tersebut tetap dipertahankan atau justru harus dibatalkan.
(wan)
- Golkar Ungkap Alasan Tak Ikut Paripurna Hak Angket, Sebut Rudy Mas’ud Cukup Ditegur dan Tak Perlu Sampai Penyelidikan DPRD
- Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Jalan, Aliansi Rakyat Kecam Dewan yang Absen Paripurna
- Fraksi Partai Beringin Tak Hadir di Paripurna Hak Angket Rudy Mas'ud, Ananda Emira: Bisa Ditanyakan ke Fraksi Golkar




