ARUSBAWAH.CO - Nilai aset tetap milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali bertambah pada 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025 mencatat total aset tetap pemerintah daerah mencapai Rp32,72 triliun per 31 Desember 2025.
Angka tersebut meningkat Rp2,64 triliun atau 8,81 persen dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp30,07 triliun.
Kenaikan itu tercermin dalam Neraca Pemprov Kaltim 2025 yang menunjukkan bertambahnya nilai sejumlah kelompok aset, mulai dari tanah, gedung dan bangunan hingga jalan, jaringan dan irigasi.
Nilai Tanah Pemprov Kaltim Tembus Rp7,9 Triliun
Berdasarkan data BPK, aset berupa tanah masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam neraca Pemprov Kaltim.
Per 31 Desember 2025, nilai tanah yang dimiliki pemerintah provinsi tercatat mencapai Rp7,91 triliun.
Nilai tersebut naik sekitar Rp425,65 miliar dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp7,49 triliun.
Secara persentase, kenaikan aset tanah mencapai 5,68 persen dalam satu tahun.
Aset tanah ini mencakup berbagai bidang tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur daerah.
- Potret Gedung Pelayanan Jantung Awang Faroek Tower di Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rudy Mas'ud Mau Resmikan Hari Ini
- KPK Panggil 12 Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, Hanya 6 yang Hadir
- Seluruh Kursi Pemprov Kaltim Kosong Saat Paripurna DPRD, Muncul Isu Sengaja Skip Rapat, Sri Wahyuni: 'Siapa yang Bilang?'




