PAD terdiri dari empat komponen meliputi Pajak Daerah Rp969.916.760.000, Retribusi Daerah Rp182.854.482.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp22.953.380.440, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp42.272.467.460.
Pendapatan Transfer sebesar Rp1.942.441.780.100 (61%).
Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.361.767.864.000 dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp580.673.916.100.
Terakhir adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp23.000.000.000 (0,7%), seluruhnya bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari data tersebut, Transfer Pemerintah Pusat saja mencatat nilai Rp1.361.767.864.000 lebih besar Rp143.770.774.100 dibandingkan total PAD Rp1.217.997.089.900.
Komposisi PAD dan Tingkat Kemandirian Fiskal
Dalam struktur PAD sebesar Rp1,21 triliun, Pajak Daerah mendominasi dengan kontribusi Rp969.916.760.000 atau 79,6 persen dari total PAD.
Tag



