ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam dokumen pengesahan tersebut, postur keuangan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini dipatok seimbang di angka Rp3,18 triliun untuk total sektor pendapatan maupun belanja.
Jika ditelaah lebih dalam, struktur pengeluaran tahun ini menunjukkan bahwa kas daerah masih didominasi oleh pembiayaan rutinitas birokrasi, namun memiliki arah pembangunan infrastruktur fisik yang sangat terfokus.
Belanja Operasi Masih Mendominasi Kas Kota Samarinda
Dari total anggaran belanja sebesar Rp3,18 triliun yang disiapkan, porsi terbesar terserap untuk kelompok Belanja Operasi yang mencapai Rp2,68 triliun, atau setara dengan hampir 84% dari keseluruhan APBD.
Anggaran operasi yang besar ini mencerminkan tingginya kebutuhan biaya dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di tingkat kota.
Sektor yang menyedot dana paling besar di dalam kelompok ini adalah Belanja Pegawai, yang dialokasikan sebesar Rp1,57 triliun untuk membiayai gaji bulanan dan tunjangan aparatur negara.
Selain belanja pegawai, komponen penting lain di dalam belanja operasi adalah pos Belanja Barang dan Jasa yang dianggarkan sebesar Rp977,13 miIiar.
Tag



