Arus Publik

Bertahun-Tahun Menjaga Hutan, Masyarakat Adat Long Isun dan Long Pahangai Kini Diakui Negara

Devung Paran Sebut SK Pengakuan Jadi Tonggak Bersejarah

APRESIASI - Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, mengapresiasi terbitnya SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Dayak Bahau Umaq Suling Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat yang selam

ARUSBAWAH.CO -  Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Devung Paran menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Umaq Suling Kampung Long Isun dan Dayak Bahau Busang Umaq Suling Kampung Long Pahangai I

Menurut Devung, momen tersebut bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang masyarakat adat yang selama bertahun-tahun mempertahankan identitas, budaya, serta wilayah adat mereka di tengah berbagai tantangan.

"Ini adalah kabar yang sangat membahagiakan bagi masyarakat Mahakam Ulu. Pengakuan ini menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak dan pengakuan dari negara akhirnya membuahkan hasil," ujar Devung.

Pengakuan untuk Penjaga Hutan Terakhir Kalimantan

Devung menilai masyarakat adat selama ini memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian hutan di Mahakam Ulu yang dikenal sebagai salah satu bentang alam alami terakhir di Kalimantan.

Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga keseimbangan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Tag

MORE