ARUSBAWAH.CO - Data APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 mencatat 61 persen pendapatan daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat dan antardaerah, melampaui Pendapatan Asli Daerah yang tercatat 38,3 persen.
Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.183.438.870.000 atau Rp3,18 triliun melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, struktur pendapatan daerah menunjukkan bahwa Kota Samarinda masih menempatkan Pendapatan Transfer sebagai sumber penerimaan terbesar, yakni sebesar Rp1.942.441.780.100 atau setara 61 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh melampaui Pendapatan Asli Daerah yang tercatat sebesar Rp1.217.997.089.900 atau 38,3 persen.
Rincian Struktur Pendapatan Daerah 2026
Berdasarkan dokumen APBD, total pendapatan Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 bersumber dari tiga kelompok utama sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pendapatan Transfer
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.217.997.089.900 (38,3%).
Tag



