ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Keberadaan anggaran ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Belanja tidak terduga menjadi salah satu komponen penting dalam struktur belanja daerah selain belanja operasi dan belanja modal.
Baca juga:
Belanja Tidak Terduga Capai Rp20 Miliar
Dalam dokumen APBD, belanja tidak terduga untuk tahun 2026 direncanakan sebesar Rp20.000.000.000.
Tag



