ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp7 triliun pada tahun anggaran 2026.
Target tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Besarnya angka tersebut menjadikan PBBKB sebagai penyumbang terbesar dalam kelompok pajak daerah yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.
Dalam regulasi tersebut, total penerimaan pajak daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp9,06 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7 triliun berasal dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca juga:
- APBD Samarinda 2026 Rp3,18 Triliun, Perda Atur Hampir Separuh Anggaran Dialokasikan untuk Belanja Pegawai
- Paripurna Hak Angket Digelar di Gedung D Lantai 6, Demonstran Khawatir Wartawan Kembali Dilarang Meliput Seperti Rapat Sebelumnya
- Besaran Hibah Pemkot Samarinda ke Instansi Vertikal 2025 - 2026, KPK Sudah Pernah Bikin Statement




