Namun ia menegaskan akan membawa persoalan itu dalam rapat Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan.
“Sejauh ini saya belum mendapatkan laporan detail. Tapi nanti saya akan pertanyakan kepada Kemenkeu alasan kenapa DBH dipotong atau dikurangi,” katanya.
Syafruddin menjelaskan, pemangkasan TKD itu diduga berkaitan dengan defisit APBN 2026.
Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp3.780 triliun, sementara proyeksi pendapatan hanya Rp3.140 triliun.
Artinya kata Syafruddin, ada defisit sekitar Rp640 triliun.
“Defisit yang terlalu besar ini bisa jadi penyebab terjadinya pembintangan atau pending dana bagi hasil. Jadi bukan dipotong langsung, tapi ditunda pencairannya. Namun tetap saja ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tutupnya.
(wan)
- Cerita Syahariah Mas'ud: Dipukul Rotan Ortu hingga Sangu Uang Bengolan saat Sekolah
- Belajar dari Inggris, Transparansi Biaya Kunjungan Luar Negeri Ternyata Seterbuka Itu! Kaltim Bisa Tiru?
- Simak Angka TKD untuk Provinsi Kaltim 10 Tahun Terakhir, Akademisi Desak Pemda Kreatif Cari Sumber Penghasilan di Luar DTU
Tag




