Arus Publik

Anggota DPR RI Pergi Ke Maroko Bareng Rombongan Kaltim, Pakai APBD atau Dana Pribadi?

Kamis, 28 Agustus 2025 22:27

DUDUK BERSAMA - Anggota DPR RI Dapil Kaltim Sarifah Suraidah dan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat berada di Maroko/ Foto: IG @pemprov_kaltim

"Harus lah. Katanya good governance," ucapnya via pesan WhatsApp. 

Dampak Administratif untuk Kaltim

Di akhir wawanacra, Buyung menekankan dampak administratif yang mungkin ditinggalkan ketika gubernur dan sekda tidak berada di tempat dalam waktu hampir sepekan. 

“Ada banyak keputusan penting dan urusan publik yang tertunda. Publik Kaltim perlu tahu, apa manfaat konkret perjalanan ini untuk 3,7 juta warga Kaltim,” pungkasnya.

Aturan di Pergub 

Sebagai informasi, Pemprov memiliki aturan soal perjalanan dinas luar negeri yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2024. 

Di beleid tersebut, diatur mengenai mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, hingga pihak lain yang terkait dengan kepentingan daerah.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Pergub Kaltim No. 2 Tahun 2024, perjalanan dinas luar negeri bisa dilakukan untuk berbagai kepentingan resmi, di antaranya:

  • Penjajakan dan tindak lanjut kerja sama dengan pihak luar negeri
  • Promosi dan pameran potensi daerah serta budaya Kaltim
  • Kunjungan persahabatan antarnegara
  • Pendidikan, pelatihan, dan studi banding
  • Kegiatan akademik seperti seminar, lokakarya, dan konferensi
  • Pertemuan internasional serta penandatanganan kerja sama
  • Menjadi narasumber atau pembicara di forum internasional

Hasil pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri diatur dalam Pasal 11 ayat (3), yaitu harus dimanfaatkan untuk:

  • Meningkatkan kinerja pemerintah daerah
  • Menambah pendapatan asli daerah (PAD)
  • Meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan daerah
  • Mendorong lahirnya inovasi di lingkungan pemerintah

Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pergub ini juga menegaskan adanya batasan agar perjalanan dinas tidak mengganggu kepentingan publik. Sesuai Pasal 11 ayat (4)–(5), terdapat ketentuan:

Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh melakukan perjalanan luar negeri secara bersamaan. 

Perjalanan dinas luar negeri dilarang ketika terjadi kondisi tertentu, seperti:

  • Bencana alam atau sosial di wilayah Kaltim
  • Masa pemilihan umum legislatif
  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Kemudian, untuk pertanggungjawaban juga diatur bahwa pelaksana perjalanan dinas wajib melaporkan hasil kegiatan dan pertanggungjawaban biaya kepada pejabat penerbit SPT serta kepada PA/KPA selaku penanggung jawab anggaran.

Selain itu, laporan harus diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan selesai.

(wan/pra)

 

Tag

MORE