ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ROC (diketahui merupakan Rudy Ong Chandra) sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, dalam kasus ini, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni AFI (eks Gubernur Kaltim), DDW (putri Gubernur Kaltim) dan ROC (pengusaha tambang).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang diterima Arusbawah.co pada Selasa (25/8/2025) malam menjabarkan soal kronologi perkara suap melibatkan ROC dan dua tersangka lain tersebut.
ROC pun sudah dijemput paksa dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.
"Jemput paksa pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 di wilayah Surabaya. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Sdr. ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus s.d. 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," demikian jelas Asep Guntur Rahayu.
Dijelaskan kemudian, untuk konstruksi perkara, pada pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC memberikan kuasa kepada Sdr. SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Sdr. ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Sdr. ROC dilanjutkan oleh Sdr. IC yang merupakan kolega dari Sdr. SUG.
Dari sana, ROC dan IC kemudian mencoba melakukan langkah untuk perpanjangan IUP. Yang termasuk di antaranya adalah adanya pertemuan dengan eks Gubernur Kaltim, AFI.
"Sdr. ROC bersama Sdr. IC menemui AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur di Rumah Dinas AFI. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Sdr. ROC untuk menemui Sdr. AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Sdr. ROC yang lainnya," jelas Asep Guntur Rahayu.
Berlanjut, dari keterangan KPK menyebutkan bahwa sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Sdr. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Sdr. IC, yang kemudian Sdr. IC bertemu Sdr. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.
Lalu, pada Januari 2015, Sdr. IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.
Tag



