ARUSBAWAH.CO - Pemprov Kaltim menjawab soal keikutsertaan anggota DPR RI, Sarifah Suraidah yang pergi ke Maroko, Afrika Utara bersama Gubernur Rudy Mas'ud serta beberapa pejabat lainnya.
Disampaikan, bahwa anggota DPR RI daerah pemillihan (dapil) Kaltim yang juga merupakan istri dari Rudy Mas'ud itu, berangkat dengan dana pribadi.
Diketahui, rombongan Pemprov Kaltim, melakukan perjalanan keluar negeri ke Maroko pada 26–30 Agustus 2025.
Salah satu agenda kunjungan itu, di antaranya adalah mendampingi seorang hafidz asal Kaltim, Ahmad Fadil, yang menjadi wakil Indonesia dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional di Maroko.
Dalam rombongan itu, selain Rudy Mas'ud dan Sarifah Suraidah, turut serta Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dasmiah, serta perwakilan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Foto-foto perjalanan itu turut dipublikasikan lewat akun resmi Instagram Pemprov Kaltim.
Pertanyaan Publik soal Izin dan Kapasitas Anggota DPR RI
Namun, keikutsertaan orang nomor satu di Kaltim bersama istrinya menimbulkan sejumlah perhatian.
Pertama, soal izin resmi perjalanan luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang wajib dimiliki kepala daerah.
Kedua, kapasitas Sarifah Suraidah sebagai anggota DPR RI yang turut mendampingi.
Sebagai anggota DPR RI Komisi VI, Sarifah membidangi sektor perdagangan, BUMN, dan persaingan usaha.
Kehadirannya di Maroko dianggap beberapa kalangan tidak relevan dengan tugas legislatif yang ia emban.
Penjelasan Pemprov Kaltim
Terkait hal itu wartawan, Arusbawah.co lakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Saat dihubungi melalui WhatsApp Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dasmiah menegaskan bahwa semua perjalanan sudah memiliki izin resmi.
Ia bahkan menunjukkan surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-00001675/KSN/S/PDLN/LN.00/08/2025 yang menyatakan perjalanan tersebut sah dilakukan.
“Semua ada izinnya," ungkap Dasmiah dalam pesan WhatsApp yang dikirim.
Redaksi turut meminta surat izin tersebut. Dasmiah kemudian mengirimkan tangkapan layar surat, dengan gambar demikian (bisa dilihat di bawah ini):

Meski demikian, tak terkirimkan daftar potret nama lampiran pejabat yang dimaksud dalam surat itu.
Lebih lanjut, Dasmiah menyebutkan kesulitan izin biasanya muncul jika perjalanan dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja, sedangkan dalam hal ini rombongan ke Maroko diundang sebagai peserta.
"Yang susah itu kalau kunjungan kerja. Kalau ini kita diundang sebagai peserta delegasi,” jelas Dasmiah.
Lalu, terkait anggota DPR RI, Sarifah Suraidah yang juga pergi ke Maroko, turut Arusbawah.co pertanyakan.
Soal biaya perjalanan, Dasmiah menegaskan bahwa biaya operasional keberangkatan istri Gubernur Kaltim yakni Sarifah Suraidah menggunakan dana pribadi.
“Hanya keikhlasan beliau mendampingi bapak gubernur,” ujarnya.
Dasmiah menjelaskan bahwa peserta, pelatih, dan pendamping dibiayai oleh pihak Maroko, sementara biaya hanya ditanggung Pemprov untuk offisial yang berangkat.
"Kami ini peserta, pelatih, dan pendamping dibiayai Maroko. Hanya offisial yang kita biayai," lanjutnya.
Kritik Publik dan Sorotan Pokja 30
Meski demikian, keberangkatan rombongan pejabat Kaltim itu tetap mengundang kritik.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menilai perjalanan ke Maroko tersebut belum jelas urgensinya, terutama karena melibatkan gubernur, sekda, dan birokrat.
“Apa urusannya gubernur, istri gubernur, sekda, dan biro Kesra ikut hanya untuk mendampingi satu orang peserta MTQ internasional?” katanya.
Buyung menyoroti bahwa perjalanan ini dilakukan di tengah situasi efisiensi anggaran serta berbagai persoalan publik yang belum tuntas di Kaltim, mulai dari polemik program Gratispol hingga masalah layanan kesehatan dan pendidikan.
“Kalau mereka menggunakan dana APBD, artinya mereka telah abai pada efisiensi. Gubernur sebagai kepala wilayah administratif seharusnya mengutamakan urusan publik, bukan bepergian ke luar negeri berhari-hari,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, kapasitas Sarifah Suraidah sebagai anggota DPR RI tidak memiliki relevansi dengan kegiatan MTQ internasional tersebut.
“Ini bisa menimbulkan kesan perjalanan keluarga dengan menggunakan fasilitas negara. Publik berhak tahu transparansi biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.
Senada, Dosen Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo juga turut bicara kepada Arusbawah.co dihubungi di hari yang sama.
Ia pun setuju jika Pemprov sebaiknya mempublish legal surat izin serta keterangan biaya yang dikeluarkan dalam kunjungan ke Maroko itu.
Purwadi menyarankan, agar, itu bisa dipublish Pemprov di Intagram resmi, untuk membuktikan adanya transparansi pemerintah.
"Harus lah. Katanya good governance," ucapnya via pesan WhatsApp.
Dampak Administratif untuk Kaltim
Di akhir wawanacra, Buyung menekankan dampak administratif yang mungkin ditinggalkan ketika gubernur dan sekda tidak berada di tempat dalam waktu hampir sepekan.
“Ada banyak keputusan penting dan urusan publik yang tertunda. Publik Kaltim perlu tahu, apa manfaat konkret perjalanan ini untuk 3,7 juta warga Kaltim,” pungkasnya.
Aturan di Pergub
Sebagai informasi, Pemprov memiliki aturan soal perjalanan dinas luar negeri yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2024.
Di beleid tersebut, diatur mengenai mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, hingga pihak lain yang terkait dengan kepentingan daerah.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Pergub Kaltim No. 2 Tahun 2024, perjalanan dinas luar negeri bisa dilakukan untuk berbagai kepentingan resmi, di antaranya:
- Penjajakan dan tindak lanjut kerja sama dengan pihak luar negeri
- Promosi dan pameran potensi daerah serta budaya Kaltim
- Kunjungan persahabatan antarnegara
- Pendidikan, pelatihan, dan studi banding
- Kegiatan akademik seperti seminar, lokakarya, dan konferensi
- Pertemuan internasional serta penandatanganan kerja sama
- Menjadi narasumber atau pembicara di forum internasional
Hasil pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri diatur dalam Pasal 11 ayat (3), yaitu harus dimanfaatkan untuk:
- Meningkatkan kinerja pemerintah daerah
- Menambah pendapatan asli daerah (PAD)
- Meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan daerah
- Mendorong lahirnya inovasi di lingkungan pemerintah
Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pergub ini juga menegaskan adanya batasan agar perjalanan dinas tidak mengganggu kepentingan publik. Sesuai Pasal 11 ayat (4)–(5), terdapat ketentuan:
Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh melakukan perjalanan luar negeri secara bersamaan.
Perjalanan dinas luar negeri dilarang ketika terjadi kondisi tertentu, seperti:
- Bencana alam atau sosial di wilayah Kaltim
- Masa pemilihan umum legislatif
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kemudian, untuk pertanggungjawaban juga diatur bahwa pelaksana perjalanan dinas wajib melaporkan hasil kegiatan dan pertanggungjawaban biaya kepada pejabat penerbit SPT serta kepada PA/KPA selaku penanggung jawab anggaran.
Selain itu, laporan harus diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan selesai.
(wan/pra)




