ARUSBAWAH.CO – Isu dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi baki stainless steel asal China turut muncul di media.
Kabar tersebut mencuat setelah laporan investigasi dari Indonesia Business Post menyinggung adanya potensi pelanggaran standar halal pada produk impor yang disebut-sebut dipakai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir dari investigasi IBT, pada pekan ketiga Agustus 2025, tim investigasi Indonesia Business Post (IBP) melakukan perjalanan ke Chaoshan, sebuah pusat industri di Provinsi Guangdong, Tiongkok.
Kawasan ini menampung 30–40 pabrik yang memproduksi baki makanan (food tray) untuk pasar global, termasuk pemasok baki bagi sejumlah importir yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah di Indonesia.
Program MBG adalah inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029, yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta pelajar pada akhir 2025 dengan anggaran Rp116,6 triliun (US$7,17 miliar).
Namun di balik tujuan mulia meningkatkan gizi anak, investigasi IBP menemukan potensi skandal serius terkait pengadaan baki makanan: impor ilegal, pelanggaran standar kesehatan, keraguan kepatuhan halal, hingga indikasi pemalsuan label.
Label Palsu “Made in Indonesia” dan SNI
Investigasi menemukan sejumlah pabrik di Chaoshan memproduksi baki makanan dengan label “Made in Indonesia” serta sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), meski jelas dibuat di Tiongkok.
SNI merupakan standar resmi nasional untuk menjamin keamanan, mutu, dan kinerja produk di Indonesia.
Penyalahgunaan label ini menyesatkan konsumen sekaligus melemahkan pengawasan regulasi nasional.
Skema tersebut melanggar aturan WTO dan Rules of Origin, serta berpotensi digunakan untuk menghindari bea masuk atau kuota impor.
Berdasarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana maupun denda.
Penyelundupan Baki dan Celah Regulasi
Pada 2024, pemerintah Indonesia melalui Permendag No. 8/2024 melarang impor 10 komoditas, termasuk baki makanan.
Kala itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya memperkuat produksi lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Namun pada 30 Juni 2025, Kementerian Perdagangan resmi mencabut aturan tersebut sebagai bagian dari paket deregulasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pencabutan ini untuk merespons dinamika global dan menjaga daya saing nasional.
Ironisnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat produk lokal justru membuka keran impor baki makanan.
Seorang sumber industri di Chaoshan menyebut, pada kuartal pertama 2024, sekitar 1,2 juta baki senilai lebih dari US$2,4 juta (Rp40 miliar) telah dikirim ke Indonesia.
Tag



