“Dalam hukum perdata ada dua cara mengakhiri perjanjian, melalui kesepakatan atau melalui gugatan di pengadilan,” ujar Andi Harun.
Namun, jika musyawarah gagal, langkah hukum tetap terbuka.
“Tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan mengambil langkah hukum keperdataan,” tegasnya.
Pihak Pemkot juga sudah lebih dulu melakukan komunikasi awal dengan pihak penyedia jasa.
“Pihak penyedia pada prinsipnya bersedia dan memahami situasinya,” ujar Andi Harun.
Polemik Penyewaan Mobil Dinas
Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar milik Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, pada awal Februari 2026 turut memicu perhatian publik terhadap kendaraan dinas di berbagai pemerintah daerah, termasuk di Kota Samarinda
Untuk diketahui, mobil dinas utama Wali Kota Samarinda saat ini adalah sedan Toyota Camry.
Selain itu, terdapat kendaraan dinas lain berupa Land Rover Defender yang terlihat digunakan oleh Andi Harun dalam sejumlah kesempatan.
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, unit Land Rover Defender sejatinya merupakan mobil pelayanan tamu. Menariknya, mobil tersebut bukan milik Pemkot Samarinda, melainkan disewa melalui pihak ketiga.
"Defender itu mobil tamu sebenarnya. Sesekali dipakai kan nggak apa-apa. Kita juga tidak beli, cuma sewa," tutur Andi Harun, Senin (9/3/2026).
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, mengungkapkan bahwa unit Land Rover Defender tersebut disewa oleh Pemerintah Kota Samarinda sejak 2023.
Kendaraan itu disediakan melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta.
Nilai sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp160 juta per bulan dengan kontrak minimal tiga tahun.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026. Nanti apakah diperpanjang atau tidak, itu tergantung arahan pimpinan dan kondisi anggaran,” kata Dilan.
Jika dihitung selama masa kontrak, total biaya sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp5,76 miliar.
Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan publik, karena total biaya sewa selama tiga tahun dinilai mendekati harga pembelian unit baru.
Polemik ini kemudian berubah menjadi pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Samarinda atas permintaan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang disampaikan melalui surat resmi kepada Inspektorat pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Samarinda kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda tertanggal 12 Maret 2026. Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional, Wali Kota meminta Inspektorat melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (raf)
Tag




