ARUSBAWAH.CO - Polemik penggunaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mencapai titik terang.
Wali Kota Andi Harun secara terbuka mengakui adanya ketidakcermatan dalam kontrak, sekaligus memastikan langkah konkret telah diambil, mulai dari pemutusan perjanjian hingga pengembalian kendaraan.
"Saya atas nama pemerintah Kota Samarinda minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Samarinda atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Andi Harun dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026).
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot sejak awal adalah menyelesaikan polemik penyewaan mobil ini secara transparan dan tuntas hingga akhir.
“Kami memilih untuk menyerahkan ini ke Inspektorat agar diperiksa secara objektif, meskipun kami sadar risikonya bisa saja ditemukan kesalahan,” tegasnya.
Pemkot Terbitkan Surat Resmi, Instruksikan Penarikan Kendaraan
Langkah tegas tersebut dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 100.4.4.1/1036/200, tertanggal 15 April 2026, dengan perihal Instruksi Tindak Lanjut Hasil Reviu APIP Inspektorat Daerah Kota Samarinda.
Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) itu memuat sejumlah instruksi penting sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat.
Dalam surat tersebut, Pemkot secara resmi memerintahkan:
- Penataan dan pengembalian kendaraan Land Rover Defender kepada penyedia jasa
- Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak
- Penyelesaian kewajiban secara musyawarah dan itikad baik
- Pelaksanaan seluruh rekomendasi APIP secara akuntabel
- Penyampaian laporan hasil tindak lanjut maksimal 14 hari kerja
“Melakukan penataan dan pengembalian terhadap kendaraan operasional Land Rover Defender dengan terlebih dahulu memastikan administratif, teknis, dan yuridis,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Kontrak Bermasalah, Diakui Ada Ketidakcermatan Dua Pihak
Hasil review Inspektorat mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kontrak, baik dari sisi spesifikasi kendaraan maupun skema harga sewa.
Salah satu temuan krusial adalah kendaraan yang dikontrakkan pada tahun berikutnya ternyata masih unit yang sama.
Padahal, pihak penyedia seharusnya menyiapkan unit baru sesuai kontrak di awal.
"Ternyata pada tahun kedua dan seterusnya, kendaraan yang ada adalah kendaraan yang sama pada tahun pertama," ungkapnya.
Kontrak kendaraan dinilai bermasalah karena unit yang digunakan tetap sama pada tahun berikutnya, sementara penurunan harga sewa hanya sekitar Rp100 ribu, padahal seharusnya turun lebih signifikan karena adanya penyusutan nilai kendaraan.
“Kalau kendaraannya sama, harusnya sewanya jauh turun karena ada nilai penyusutan,” ujar Andi Harun.
Menurut Andi Harun, kondisi ini menunjukkan adanya cacat dalam kontrak, baik secara substansi maupun prosedur.
“Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah kota. Kami tidak bisa hanya menyalahkan penyedia, karena kami juga ikut menandatangani kontrak tersebut,” ujarnya.
Kendaraan Dikembalikan, Kunci Diserahkan ke Sekda
Sebagai tindak lanjut langsung, Pemkot telah menarik kendaraan tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pihak internal untuk proses administrasi lanjutan.
Andi Harun bahkan memastikan bahwa secara fisik kendaraan tersebut sudah tidak lagi digunakan.
“Kendaraan sudah kami kembalikan, dan kuncinya sudah diserahkan kepada Sekda untuk selanjutnya diproses pengembalian kepada pihak penyedia,” ungkapnya.
Nominal Pengembalian Masih Dibahas
Meski kontrak telah diputus dan kendaraan dikembalikan, besaran nilai keuangan yang harus disesuaikan atau dikembalikan ke kas daerah masih dalam tahap pembahasan.
Pemkot memilih pendekatan musyawarah dengan penyedia jasa guna mencapai kesepakatan yang adil dan proporsional.
“Nominalnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses musyawarah. Kita ingin menyelesaikan ini dengan itikad baik dan perhitungan yang objektif,” jelas Andi Harun.
Pemkot Samarinda masih menghitung besaran kewajiban keuangan antara kedua pihak, termasuk menentukan porsi yang menjadi hak penyedia dan yang harus dikembalikan ke daerah.
“Besok kita akan keluarkan surat resmi ke penyedia jasa, karena semua tindakan pemerintah harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Andi Harun.
Kontrak Defender Cacat Prosedur, Berpotensi Batal Demi Hukum
Kontrak pengadaan kendaraan Land Rover Defender juga dinilai bermasalah karena tidak melalui tahapan prosedur yang seharusnya, terutama tidak dilakukan review awal oleh Inspektorat sebelum penandatanganan.
"Bagian umum, yang terkait langsung dengan kontrak ini, harganya itu tidak dimintakan review di awalnya kepada inspektorat," paparnya.
Padahal, proses tersebut penting untuk memastikan kelayakan kontrak, termasuk kesesuaian harga dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Harusnya dimintakan review dulu ke inspektorat sebelum tanda tangan kontrak,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan, karena prosedur tersebut tidak dilewati, kontrak yang berjalan dinilai mengandung cacat prosedural.
“Kalau prosedur itu tidak dilalui, kontraknya bisa batal demi hukum dan objeknya harus dikembalikan,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot akan melanjutkan audit internal untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran disiplin oleh pegawai yang terlibat dalam proses kontrak, mulai dari tahap perencanaan hingga penandatanganan.
“Audit apakah didalamnya terdapat potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian,” jelas Andi Harun.
Opsi Gugatan Terbuka Jika Musyawarah Gagal
Pemkot Samarinda membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, pendekatan musyawarah menjadi pilihan utama, karena adanya komunikasi awal yang menunjukkan itikad baik dari pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan persoalan ini secara bersama.
“Dalam hukum perdata ada dua cara mengakhiri perjanjian, melalui kesepakatan atau melalui gugatan di pengadilan,” ujar Andi Harun.
Namun, jika musyawarah gagal, langkah hukum tetap terbuka.
“Tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan mengambil langkah hukum keperdataan,” tegasnya.
Pihak Pemkot juga sudah lebih dulu melakukan komunikasi awal dengan pihak penyedia jasa.
“Pihak penyedia pada prinsipnya bersedia dan memahami situasinya,” ujar Andi Harun.
Polemik Penyewaan Mobil Dinas
Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar milik Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, pada awal Februari 2026 turut memicu perhatian publik terhadap kendaraan dinas di berbagai pemerintah daerah, termasuk di Kota Samarinda
Untuk diketahui, mobil dinas utama Wali Kota Samarinda saat ini adalah sedan Toyota Camry.
Selain itu, terdapat kendaraan dinas lain berupa Land Rover Defender yang terlihat digunakan oleh Andi Harun dalam sejumlah kesempatan.
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, unit Land Rover Defender sejatinya merupakan mobil pelayanan tamu. Menariknya, mobil tersebut bukan milik Pemkot Samarinda, melainkan disewa melalui pihak ketiga.
"Defender itu mobil tamu sebenarnya. Sesekali dipakai kan nggak apa-apa. Kita juga tidak beli, cuma sewa," tutur Andi Harun, Senin (9/3/2026).
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, mengungkapkan bahwa unit Land Rover Defender tersebut disewa oleh Pemerintah Kota Samarinda sejak 2023.
Kendaraan itu disediakan melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta.
Nilai sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp160 juta per bulan dengan kontrak minimal tiga tahun.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026. Nanti apakah diperpanjang atau tidak, itu tergantung arahan pimpinan dan kondisi anggaran,” kata Dilan.
Jika dihitung selama masa kontrak, total biaya sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp5,76 miliar.
Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan publik, karena total biaya sewa selama tiga tahun dinilai mendekati harga pembelian unit baru.
Polemik ini kemudian berubah menjadi pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Samarinda atas permintaan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang disampaikan melalui surat resmi kepada Inspektorat pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Samarinda kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda tertanggal 12 Maret 2026. Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional, Wali Kota meminta Inspektorat melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (raf)




