Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Minta Maaf! Akui Ada Kesalahan dan Kembalikan Mobil Defender Sewaan

Kamis, 16 April 2026 22:40

KOLASE - Mobil Land Rover Defender dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Arusbawah.co

Andi Harun bahkan memastikan bahwa secara fisik kendaraan tersebut sudah tidak lagi digunakan.

“Kendaraan sudah kami kembalikan, dan kuncinya sudah diserahkan kepada Sekda untuk selanjutnya diproses pengembalian kepada pihak penyedia,” ungkapnya.

Nominal Pengembalian Masih Dibahas

Meski kontrak telah diputus dan kendaraan dikembalikan, besaran nilai keuangan yang harus disesuaikan atau dikembalikan ke kas daerah masih dalam tahap pembahasan.

Pemkot memilih pendekatan musyawarah dengan penyedia jasa guna mencapai kesepakatan yang adil dan proporsional.

“Nominalnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses musyawarah. Kita ingin menyelesaikan ini dengan itikad baik dan perhitungan yang objektif,” jelas Andi Harun.

Pemkot Samarinda masih menghitung besaran kewajiban keuangan antara kedua pihak, termasuk menentukan porsi yang menjadi hak penyedia dan yang harus dikembalikan ke daerah.

“Besok kita akan keluarkan surat resmi ke penyedia jasa, karena semua tindakan pemerintah harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Andi Harun.

 

Kontrak Defender Cacat Prosedur, Berpotensi Batal Demi Hukum

Kontrak pengadaan kendaraan Land Rover Defender juga dinilai bermasalah karena tidak melalui tahapan prosedur yang seharusnya, terutama tidak dilakukan review awal oleh Inspektorat sebelum penandatanganan.

"Bagian umum, yang terkait langsung dengan kontrak ini, harganya itu tidak dimintakan review di awalnya kepada inspektorat," paparnya.

Padahal, proses tersebut penting untuk memastikan kelayakan kontrak, termasuk kesesuaian harga dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Harusnya dimintakan review dulu ke inspektorat sebelum tanda tangan kontrak,” ujar Andi Harun.

Ia menjelaskan, karena prosedur tersebut tidak dilewati, kontrak yang berjalan dinilai mengandung cacat prosedural.

“Kalau prosedur itu tidak dilalui, kontraknya bisa batal demi hukum dan objeknya harus dikembalikan,” tegasnya.

Untuk itu, Pemkot akan melanjutkan audit internal untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran disiplin oleh pegawai yang terlibat dalam proses kontrak, mulai dari tahap perencanaan hingga penandatanganan.

“Audit apakah didalamnya terdapat potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian,” jelas Andi Harun.

Opsi Gugatan Terbuka Jika Musyawarah Gagal

Pemkot Samarinda membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, pendekatan musyawarah menjadi pilihan utama, karena adanya komunikasi awal yang menunjukkan itikad baik dari pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan persoalan ini secara bersama.

Tag

MORE