Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun: Bukan Samarinda Saja, Hampir Semua Daerah Berat Kejar Target Belanja Pegawai 30 Persen

WAWANCARA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda mengakui target belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) masih sulit dipenuhi.

Bahkan, Wali Kota Samarinda Andi Harun memperkirakan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia masih akan kesulitan mengejar batas tersebut hingga tenggat yang ditetapkan pada Januari 2027.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD dalam waktu lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Artinya, penyesuaian itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,18 triliun melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam struktur anggaran tersebut, belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar pada kelompok belanja operasi.

Berdasarkan dokumen APBD 2026, alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,57 triliun.

Nilai itu setara hampir 49,4 persen dari total pendapatan daerah, sehingga masih jauh di atas target proporsi belanja pegawai sebesar 30 persen yang menjadi arah kebijakan pemerintah pusat.

Namun menurut Andi Harun, kondisi riil fiskal daerah saat ini belum memungkinkan target belanja pegawai 30 persen dicapai secara instan.

"Belanja pegawai itu sekarang sekitar 50 persen. Hampir seluruh daerah di Indonesia masih berat untuk memenuhi angka 30 persen," kata Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, besarnya porsi belanja pegawai bukan semata-mata disebabkan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Di dalam komponen tersebut juga terdapat gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga berbagai kewajiban lain yang secara regulasi harus dibayarkan pemerintah daerah.

"Karena di dalamnya ada anggaran gaji, belanja untuk PPPK, ada TPP, sehingga tidak mungkin saat ini kita langsung disiplin di angka 30 persen," ujarnya.

Menurut Andi Harun, kondisi bisa berbeda apabila suatu saat pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK.

Selama beban tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, ruang fiskal akan tetap tertekan.

Ia bahkan menyebut hampir dapat dipastikan mayoritas daerah belum mampu memenuhi batas maksimal 30 persen ketika memasuki 2027.

"Hampir saya pastikan, pada 2027, 99 persen pemerintah daerah di Indonesia belum mampu memenuhi angka 30 persen. Sebab sekarang ada beban baru, yaitu kewajiban menyediakan anggaran gaji PPPK," kata politikus Gerindra ini.

 

Bukan Sekadar Dipotong

Meski demikian, Andi Harun menegaskan bukan berarti pemerintah daerah menolak amanat UU HKPD.

Menurutnya, yang dibutuhkan adalah masa transisi.

Ia mengibaratkan penyesuaian belanja pegawai seperti kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ibarat kendaraan melaju 100 kilometer per jam, tidak mungkin langsung direm menjadi 30 kilometer per jam. Harus ada proses transisi."

Tag

MORE