Organisasi tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Selain itu, mereka juga mengingatkan adanya pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945, serta jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H UUD 1945.
KIKA menilai aspek-aspek tersebut harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Minta Hakim Gunakan Prinsip In Dubio Pro Reo
Dalam permohonannya, KIKA meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum pidana, konstitusional, serta hak asasi manusia dalam memeriksa perkara ini.
Mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
Selain itu, KIKA meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan asas lex mitior dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yakni menggunakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Dalam kesimpulan dokumen tersebut, KIKA berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang independen, imparsial, serta mempertimbangkan konteks sosial dan konflik agraria yang melatarbelakangi perkara. (pra)
- Mahkamah Agung Paksa PUPR, Wajib Buka Dokumen Bendungan Sepaku Semoi & Intake Sepaku
- Bongkar Keanehan di Pemilihan Adies Kadies Jadi Hakim Konstitusi: Diksi 'Diajukan' Bukan Berarti 'Mewakili'
- “Korupsi Tambang Bukan Cuma Merugikan Negara, Tapi Rampas Hidup Warga": Jatam Ingatkan Lagi Luka di Balik Industri Ekstraktif
- Krisis Biodiversitas & Kehidupan Masyarakat Adat di Kalimantan: Desakan Moratorium Tambang (Part 2)
Tag




