Arus Publik

Constitutional and Administrative Law Society

Bongkar Keanehan di Pemilihan Adies Kadies Jadi Hakim Konstitusi: Diksi 'Diajukan' Bukan Berarti 'Mewakili'

Borok Seleksi Hakim MK Dibuka Akademisi ke Publik

Sabtu, 31 Januari 2026 13:2

DISKUSI DARING - Diskusi publik bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK”, yang digelar oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada 30 Januari 2026/ YT @CALS-Indonesia

ARUSBAWAH.CO -  Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara mengungkap kejanggalan penunjukan Adies Kadies sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui diskusi publik bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK”, yang digelar oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada 30 Januari 2026.

Diskusi ini menyoroti keputusan DPR menetapkan Adies Kadies, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, menjadi hakim konstitusi melalui mekanisme tertutup.

CALS menilai langkah ini bermasalah secara fundamental karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang diatur dalam UU MK, meskipun DPR mengklaim prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Cooling-Off Period dan Benturan Kepentingan

Para peserta diskusi, termasuk Denny Indrayana, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan sejumlah akademisi lain, menyoroti risiko politisasi MK.

Rekam jejak Adies Kadir yang baru saja mundur dari DPR dan partai politik dianggap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Menurut CALS, seharusnya ada cooling-off period sebelum seseorang yang baru keluar dari politik diberi posisi hakim MK, agar integritas dan kemandirian lembaga tetap terjaga.

Iwan Satriawan bahkan membandingkan mekanisme pemilihan hakim MK di Indonesia dengan Korea Selatan, yang memiliki aturan lebih rinci dan transparan.

“Di Indonesia sistem ini terlalu politis,” tegas Iwan.

“Diajukan” Bukan “Mewakili”

Tag

MORE