Kondisi tersebut memicu aksi penolakan warga, termasuk pendirian Posko Anti-Hauling untuk menghadang truk pengangkut batu bara.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes warga terhadap dampak pertambangan yang dinilai merugikan komunitas adat.
Dalam dokumen amicus curiae, KIKA menilai gerakan tersebut merupakan bentuk ekspresi hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.
Kematian Rusel dan Penetapan Terdakwa
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada malam 14–15 November 2024 di sekitar posko perlawanan warga.
Insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya Rusel, yang disebut juga merupakan bagian dari komunitas perlawanan warga.
Jaksa kemudian menjerat Misran Toni dengan dakwaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun tim advokasi warga Muara Kate menilai rekonstruksi peristiwa dalam dakwaan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
Penangkapan Misran Toni sendiri baru dilakukan pada 15 Juli 2025, sekitar delapan bulan setelah kejadian.
Menurut KIKA, jeda waktu tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Perlindungan Pembela Lingkungan Jadi Sorotan
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, KIKA menekankan bahwa pembela lingkungan hidup seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Tag



