ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sengketa informasi yang diajukan JATAM Kaltim.
Putusan ini menegaskan PUPR wajib membuka dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang merupakan bagian dari penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan ini sekaligus memaksa badan publik (PUPR) mematuhi hukum dan membuka dokumen.
Kronologi Sengketa: Dari Permohonan hingga Putusan MA
Sengketa bermula ketika JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi pada 27 Februari 2023, meminta dokumen teknis, administratif, perizinan, dan AMDAL proyek.
Permintaan ini sempat ditolak PUPR sehingga dibawa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
- 4 Maret 2024: KIP memutuskan sebagian dokumen wajib dibuka.
- 2 April 2024: PTUN Jakarta menolak gugatan PUPR dan menguatkan putusan KIP.
- 26 Maret 2025: PUPR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- 12 Februari 2026: MA menolak kasasi, seluruh dokumen wajib dibuka.
Putusan ini menandai kekalahan total PUPR di seluruh tingkat hukum.
Baca juga:




