ARUSBAWAH.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Misran Toni alias Imis bin Enes, seorang warga adat Dayak Deah dari Muara Kate, Kabupaten Paser, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara kematian Rusel pada November 2024.
Dalam dokumen akademis itu, KIKA menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana biasa.
Menurut mereka, kasus ini berkaitan dengan konflik struktural antara masyarakat adat yang mempertahankan wilayah dan lingkungan hidup dengan kepentingan industri ekstraktif.
KIKA: Ada Indikasi Kriminalisasi dalam Konflik Agraria
KIKA menyatakan perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kasus hukum pidana.
Menurut organisasi yang beranggotakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi tersebut, terdapat indikasi penggunaan instrumen hukum pidana untuk melemahkan gerakan masyarakat adat yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Perkara ini merepresentasikan konflik struktural yang mendalam tentang benturan antara hak konstitusional masyarakat adat atas tanah dan lingkungan hidup dengan kepentingan industri ekstraktif,” tulis KIKA dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co, kemarin.
KIKA juga menilai ada kemungkinan strategi pemecahan solidaritas komunitas melalui konflik internal yang muncul dalam kasus tersebut.
Latar Belakang Konflik Tambang di Muara Kate
Perkara yang menjerat Misran Toni berakar dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan aktivitas tambang batu bara milik PT Mantimin Coal Mining.
Aktivitas hauling batu bara disebut berdampak pada kerusakan jalan umum, sumber air, serta lingkungan hidup masyarakat setempat.
Kondisi tersebut memicu aksi penolakan warga, termasuk pendirian Posko Anti-Hauling untuk menghadang truk pengangkut batu bara.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes warga terhadap dampak pertambangan yang dinilai merugikan komunitas adat.
Dalam dokumen amicus curiae, KIKA menilai gerakan tersebut merupakan bentuk ekspresi hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.
Kematian Rusel dan Penetapan Terdakwa
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada malam 14–15 November 2024 di sekitar posko perlawanan warga.
Insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya Rusel, yang disebut juga merupakan bagian dari komunitas perlawanan warga.
Jaksa kemudian menjerat Misran Toni dengan dakwaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun tim advokasi warga Muara Kate menilai rekonstruksi peristiwa dalam dakwaan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
Penangkapan Misran Toni sendiri baru dilakukan pada 15 Juli 2025, sekitar delapan bulan setelah kejadian.
Menurut KIKA, jeda waktu tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Perlindungan Pembela Lingkungan Jadi Sorotan
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, KIKA menekankan bahwa pembela lingkungan hidup seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Organisasi tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Selain itu, mereka juga mengingatkan adanya pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945, serta jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H UUD 1945.
KIKA menilai aspek-aspek tersebut harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Minta Hakim Gunakan Prinsip In Dubio Pro Reo
Dalam permohonannya, KIKA meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum pidana, konstitusional, serta hak asasi manusia dalam memeriksa perkara ini.
Mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
Selain itu, KIKA meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan asas lex mitior dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yakni menggunakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Dalam kesimpulan dokumen tersebut, KIKA berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang independen, imparsial, serta mempertimbangkan konteks sosial dan konflik agraria yang melatarbelakangi perkara. (pra)
- Mahkamah Agung Paksa PUPR, Wajib Buka Dokumen Bendungan Sepaku Semoi & Intake Sepaku
- Bongkar Keanehan di Pemilihan Adies Kadies Jadi Hakim Konstitusi: Diksi 'Diajukan' Bukan Berarti 'Mewakili'
- “Korupsi Tambang Bukan Cuma Merugikan Negara, Tapi Rampas Hidup Warga": Jatam Ingatkan Lagi Luka di Balik Industri Ekstraktif
- Krisis Biodiversitas & Kehidupan Masyarakat Adat di Kalimantan: Desakan Moratorium Tambang (Part 2)




