AJI Serukan Permintaan Maaf dan Evaluasi Ajudan
Menanggapi kejadian ini, AJI Samarinda menyampaikan lima poin sikap resmi:
- Mengecam keras segala bentuk intimidasi fisik dan verbal terhadap jurnalis, khususnya yang dilakukan oleh ajudan Rudy Mas’ud, karena dianggap sebagai penghalangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari Rudy Mas’ud, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tim ajudannya.
- Mendesak evaluasi terhadap etika kerja ajudan publik, serta pemberian sanksi terhadap oknum yang melanggar.
- Mengimbau seluruh pejabat publik dan aparat keamanan untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis adalah mitra penyedia informasi, bukan musuh.
- Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti tanpa tindak lanjut. Solidaritas antarpewarta penting untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
Penegakan Kebebasan Pers Harus Jadi Prioritas
AJI Samarinda berharap peristiwa ini menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
Di tengah dinamika politik dan pemerintahan, ruang aman bagi pewarta harus dijaga agar informasi publik dapat disampaikan secara objektif dan tanpa tekanan. (wan)
Baca juga:
- Tiga Bulan Tanpa Kepastian, Ketua SMSI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi
- Gema 20 Tuntutan di Hari Buruh, Buruh Samarinda Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Hentikan Sistem Kerja Paksa Gaya Baru
- Diskusi Publik Pokja 30 di Teras Samarinda, Bahas soal Netralitas ASN hingga Kampanye Medsos Para Cakada
Tag




