ARUSBAWAH.CO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan intimidatif yang dilakukan oleh ajudan dan asisten pribadi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terhadap sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
AJI menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan penghalangan kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Kronologi Intimidasi: Dua Kejadian Berbeda dalam Tiga Hari
Melalui siara pers diterima redaksi Arusbawah.co pada Selasa (22/07/2025), AJI Samarinda merunutkan kejadian yang terjadi.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, sejumlah wartawan tengah mewawancarai Rudy Mas’ud usai dirinya terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.
Seorang ajudan pria berbadan tegap mendekati wartawan dan meminta mereka menghentikan wawancara dengan gestur intimidatif, bahkan sampai menyentuh fisik jurnalis.
Salah satu jurnalis mengalami tekanan fisik pada pergelangan tangan dan bahu saat sedang merekam video.
Insiden kedua berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, ketika seorang perempuan diduga asisten pribadi menunjukkan sikap verbal yang mengintimidasi saat sesi doorstop berlangsung.
Wartawan yang mengajukan pertanyaan ditandai secara terang-terangan dengan kalimat bernada tinggi: “Mas ini dari kemarin kayak gini, kutandai mas yang ini,” sambil melotot.
Setelah sesi berakhir, wartawan tersebut kembali dihampiri oleh dua ajudan dan dimintai identitas.
AJI: Ini Bentuk Pelanggaran Terhadap UU Pers
AJI Samarinda menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI menekankan bahwa intimidasi fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun, terlebih saat jurnalis menjalankan tugasnya di ruang publik.
AJI Serukan Permintaan Maaf dan Evaluasi Ajudan
Menanggapi kejadian ini, AJI Samarinda menyampaikan lima poin sikap resmi:
- Mengecam keras segala bentuk intimidasi fisik dan verbal terhadap jurnalis, khususnya yang dilakukan oleh ajudan Rudy Mas’ud, karena dianggap sebagai penghalangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari Rudy Mas’ud, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tim ajudannya.
- Mendesak evaluasi terhadap etika kerja ajudan publik, serta pemberian sanksi terhadap oknum yang melanggar.
- Mengimbau seluruh pejabat publik dan aparat keamanan untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis adalah mitra penyedia informasi, bukan musuh.
- Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti tanpa tindak lanjut. Solidaritas antarpewarta penting untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
Penegakan Kebebasan Pers Harus Jadi Prioritas
AJI Samarinda berharap peristiwa ini menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
Di tengah dinamika politik dan pemerintahan, ruang aman bagi pewarta harus dijaga agar informasi publik dapat disampaikan secara objektif dan tanpa tekanan. (wan)
- Tiga Bulan Tanpa Kepastian, Ketua SMSI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi
- Gema 20 Tuntutan di Hari Buruh, Buruh Samarinda Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Hentikan Sistem Kerja Paksa Gaya Baru
- Diskusi Publik Pokja 30 di Teras Samarinda, Bahas soal Netralitas ASN hingga Kampanye Medsos Para Cakada




