Insiden kedua berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, ketika seorang perempuan diduga asisten pribadi menunjukkan sikap verbal yang mengintimidasi saat sesi doorstop berlangsung.
Wartawan yang mengajukan pertanyaan ditandai secara terang-terangan dengan kalimat bernada tinggi: “Mas ini dari kemarin kayak gini, kutandai mas yang ini,” sambil melotot.
Setelah sesi berakhir, wartawan tersebut kembali dihampiri oleh dua ajudan dan dimintai identitas.
AJI: Ini Bentuk Pelanggaran Terhadap UU Pers
AJI Samarinda menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI menekankan bahwa intimidasi fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun, terlebih saat jurnalis menjalankan tugasnya di ruang publik.
Tag




