ARUSBAWAH.CO - Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud terus dipersoalkan.
Kali ini, 14 advokat mengungkap temuan pihaknya soal adanya dugaan cacat administrasi dalam SK TAG Rudy Mas’ud.
Temuan terbaru 14 Advokat terkait adanya sejumlah anggota TAG disebut tidak mencantumkan gelar akademik dalam SK TAG bernomor No.100.3.3.1/K.9/2026, padahal Pergub mewajibkan anggota TAG minimal berpendidikan S1 atau setara.
Temuan baru itu diungkap advokat dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Samarinda, Selasa (12/5/2026) siang.
Para advokat menilai SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) menyimpan banyak pertanyaan yang hingga kini belum dijawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Advokat Persoalkan Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang TAG
Salah satu perwakilan advokat, Dyah Lestari, mengatakan pihaknya menemukan dugaan persoalan pada dasar hukum pembentukan TAG, yakni Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.
Kata Dyah Lestari, dalam Pergub nomor 58 tahun 2025 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud per 31 Desember 2025 terdapat syarat yang mengatur kualifikasi anggota TAG.
“Temuan kami ada di BAB V tentang keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, tepatnya Pasal 9,” ujar Dyah.
Syarat Minimal S1 Anggota TAG Jadi Sorotan
Dalam Pasal 9 huruf c Pergub Nomor 58 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota TAG wajib memiliki pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau setara.
Kemudian pada huruf d dijelaskan anggota TAG harus memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup bermaterai.
Menurut Dyah Lestari, aturan itu menunjukkan bahwa sebelum seseorang ditunjuk menjadi anggota TAG, gubernur seharusnya sudah memegang dokumen lengkap terkait riwayat pendidikan dan pengalaman orang yang bersangkutan.
“Artinya anggota TAG ketika ditunjuk harus punya daftar riwayat hidup. Daftar riwayat hidup itu disampaikan ke pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur,” katanya.
Ia menjelaskan, meski dalam aturan tidak disebutkan apakah daftar riwayat hidup harus ditulis tangan atau diketik, namun dokumen itu tetap wajib ada dan bermaterai.
“Biasanya daftar riwayat hidup itu memuat pendidikan SD, SMP, SMA, universitas, pengalaman kerja sampai kemampuan yang dimiliki. Paling tidak gubernur sudah pegang data itu sebelum menunjuk mereka,” ujarnya.




