ARUSBAWAH.CO - Vonis 4 tahun bui dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek.
Putri almarhum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Sidang putusan Donna Faroek itu digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026) kemarin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro di ruang sidang Letjen TNI Ali Said.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Radityo saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.
Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Tak hanya pidana penjara dan denda, Donna Faroek juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.
Jika hasil penjualan aset masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh nilai kerugian negara, Donna akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Hakim Sebut Donna Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Tag



