Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang, maka minimal kehadiran yang dibutuhkan untuk membuka rapat paripurna hak angket adalah 42 anggota.
Apabila kuorum tidak terpenuhi, Pasal 176 ayat (4) mengatur rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Jika setelah penundaan tersebut kuorum tetap tidak tercapai, Pasal 176 ayat (5) memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat untuk menunda kembali rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
Jika kuorum terpenuhi, pembahasan usul hak angket dilaksanakan sesuai Pasal 149 ayat (1).
Tahapannya dimulai dengan penyampaian penjelasan dari pihak pengusul, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi DPRD, kemudian jawaban pengusul atas seluruh pandangan yang telah disampaikan.
Sebelum pengambilan keputusan, Pasal 176 ayat (3) mewajibkan DPRD terlebih dahulu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (2) juncto Pasal 176 ayat (2) huruf a. Usulan hak angket dinyatakan diterima apabila memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Apabila usulan disetujui, Pasal 149 ayat (4) huruf a mengatur DPRD membentuk panitia khusus (pansus) angket yang beranggotakan seluruh unsur fraksi.
Selanjutnya, keputusan penggunaan hak angket disampaikan secara tertulis kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf b.
Pansus kemudian menjalankan penyelidikan terhadap materi hak angket, termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah maupun pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan sebagaimana diatur dalam Pasal 150.
Hasil penyelidikan wajib dilaporkan kepada rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak pansus dibentuk sesuai Pasal 152.
Sementara itu, apabila usulan hak angket ditolak dalam rapat paripurna, Pasal 149 ayat (4) huruf c menegaskan usulan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
Selain itu, Pasal 149 ayat (3) juga memberikan ruang bagi para pengusul untuk menarik kembali usulan hak angket sebelum rapat paripurna mengambil keputusan.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
* Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
* Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
* Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
* Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
* Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
* Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
* Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(sobizz/raf)
Tag




