ARUSBAWAH.CO - Kelanjutan pembentukan hak angket di DPRD Kalimantan Timur masih belum bisa dipastikan.
Meski agenda tersebut telah masuk dalam rencana rapat paripurna pada 13 Juli mendatang, pelaksanaannya masih bersifat tentatif atau belum berkekuatan pasti.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan seluruh jadwal masih menunggu perkembangan situasi, termasuk kesiapan agenda lain yang akan digabung dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, DPRD Kaltim dalam waktu dekat memang akan menjalani sejumlah agenda rutin kelembagaan.
Mulai dari rapat Badan Musyawarah (Banmus), rapat komisi, rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan anggaran perubahan yang nantinya berlanjut ke penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2027.
"Seperti biasa, setiap dua bulan kami ada kegiatan Banmus, kemudian rapat komisi, rapat Badan Anggaran, dan persiapan untuk anggaran perubahan, nanti lanjut ke anggaran murni 2027," kata Yenni ditemui di DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026).
Masih Menunggu Perkembangan
Di tengah padatnya agenda tersebut, DPRD juga masih menjadwalkan pembahasan terkait hak angket.
Namun, Yenni menegaskan agenda itu belum dapat dipastikan terlaksana karena masih berstatus tentatif.
"Hak angket ada, tapi masih PM (tentatif). Tanggal 13 Juli nanti sambil melihat perkembangan, karena digabung juga dengan agenda lain," ujarnya.
Selain pembahasan hak angket, rapat paripurna juga direncanakan memuat agenda pelantikan anggota DPRD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai NasDem.
Karena itu, menurut Yenni, terdapat sedikitnya dua agenda besar yang akan dibahas dalam paripurna tersebut.
Saat ditanya apakah agenda hak angket sebenarnya sudah dijadwalkan namun belum memiliki kepastian pelaksanaan, Yenni membenarkannya.
"Kita lihat perkembangan nanti, karena masih tentatif," katanya.
Masih Perlu Paripurna Lagi untuk Lengkapi Fraksi
Yenni menjelaskan proses pembentukan hak angket belum bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya.
Pasalnya, masih diperlukan sedikitnya satu kali rapat paripurna lagi untuk melengkapi keterwakilan fraksi yang sebelumnya belum terpenuhi.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN-NasDem, Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia pada 15 Mei 2026, sebelum rapat paripurna hak angket pertama digelar.
Akibatnya, saat rapat paripurna hak angket perdana pada 10 Juni lalu, Fraksi PAN- NasDem belum memiliki anggota pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Yenni mengatakan, sebelum paripurna lanjutan untuk pembahasan hak angket digelar, kursi tersebut seharusnya sudah terisi melalui proses PAW agar komposisi fraksi kembali lengkap.
"Memang harus ada paling tidak satu kali lagi untuk melengkapi fraksi dalam kegiatan hak angket. Kemarin kan masih belum lengkap," ujar Yenni.
Menurutnya, pengambilan keputusan terkait hak angket membutuhkan dua kali tahapan rapat.
"Pengambilan keputusan paling tidak satu kali lagi," ujarnya.
Legislator PKB itu mengatakan, apabila rapat paripurna hak angket kembali tidak memenuhi kuorum untuk kedua kalinya, maka mekanisme hak angket tidak dapat lagi dilanjutkan.
Ketentuan tersebut merupakan hasil konsultasi DPRD Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan beberapa pekan sebelum paripurna hak angket digelar.
"Iya (tidak bisa dilanjutkan). Itu berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian kemarin," katanya.
Pansus atau Mekanisme Lain, Tunggu Hasil Paripurna
Meski demikian, Yenni menegaskan belum ada keputusan final mengenai nasib hak angket.
Apakah nantinya akan berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus), dihentikan, atau menggunakan mekanisme lain, seluruhnya masih menunggu hasil rapat paripurna.
"Nanti ada kesepakatan lanjutan seperti apa. Apakah kalau tetap seperti ini akan selesai begitu saja, dibentuk pansus, atau bagaimana. Itu dilihat dari hasil paripurna nanti," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan tidak akan diambil secara sepihak.
Setelah rapat paripurna selesai, seluruh fraksi akan kembali bermusyawarah untuk menentukan langkah berikutnya.
"Setelah paripurna, baru diambil keputusan bersama, apakah dibentuk pansus atau mekanisme lain. Semua tergantung hasil paripurna dan kesepakatan teman-teman fraksi," demikian kata Yenni.
Rapat Angket Pertama Tersandung Kuorum
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat mendapati jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan usul hak angket hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota dewan atau setara 41 orang dari 55 anggota DPRD.
Karena jumlah kehadiran belum mencukupi, pimpinan sidang menskors rapat. Awalnya, selama 5 menit. Kemudian, 10 menit.
Masih tidak kuorum, skorsing ditambah menjadi 30 menit untuk menunggu tambahan anggota yang hadir.
Namun hingga waktu skors terakhir berakhir sekitar pukul 11.22 WITA, jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mencapai angka kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 34 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna.
Adapun Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat tersebut.
Akibatnya, agenda penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan dan rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Tahapan Hak Angket Diatur dalam Tata Tertib DPRD
Mekanisme penggunaan hak angket DPRD Kaltim diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 148 sampai Pasal 154, serta ketentuan mengenai kuorum dalam Pasal 176.
Sebelum masuk ke pembahasan substansi, rapat paripurna terlebih dahulu harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) huruf a, yakni dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang, maka minimal kehadiran yang dibutuhkan untuk membuka rapat paripurna hak angket adalah 42 anggota.
Apabila kuorum tidak terpenuhi, Pasal 176 ayat (4) mengatur rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Jika setelah penundaan tersebut kuorum tetap tidak tercapai, Pasal 176 ayat (5) memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat untuk menunda kembali rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
Jika kuorum terpenuhi, pembahasan usul hak angket dilaksanakan sesuai Pasal 149 ayat (1).
Tahapannya dimulai dengan penyampaian penjelasan dari pihak pengusul, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi DPRD, kemudian jawaban pengusul atas seluruh pandangan yang telah disampaikan.
Sebelum pengambilan keputusan, Pasal 176 ayat (3) mewajibkan DPRD terlebih dahulu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (2) juncto Pasal 176 ayat (2) huruf a. Usulan hak angket dinyatakan diterima apabila memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Apabila usulan disetujui, Pasal 149 ayat (4) huruf a mengatur DPRD membentuk panitia khusus (pansus) angket yang beranggotakan seluruh unsur fraksi.
Selanjutnya, keputusan penggunaan hak angket disampaikan secara tertulis kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf b.
Pansus kemudian menjalankan penyelidikan terhadap materi hak angket, termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah maupun pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan sebagaimana diatur dalam Pasal 150.
Hasil penyelidikan wajib dilaporkan kepada rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak pansus dibentuk sesuai Pasal 152.
Sementara itu, apabila usulan hak angket ditolak dalam rapat paripurna, Pasal 149 ayat (4) huruf c menegaskan usulan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
Selain itu, Pasal 149 ayat (3) juga memberikan ruang bagi para pengusul untuk menarik kembali usulan hak angket sebelum rapat paripurna mengambil keputusan.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
* Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
* Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
* Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
* Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
* Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
* Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
* Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(sobizz/raf)




