Ketentuan tersebut merupakan hasil konsultasi DPRD Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan beberapa pekan sebelum paripurna hak angket digelar.
"Iya (tidak bisa dilanjutkan). Itu berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian kemarin," katanya.
Pansus atau Mekanisme Lain, Tunggu Hasil Paripurna
Meski demikian, Yenni menegaskan belum ada keputusan final mengenai nasib hak angket.
Apakah nantinya akan berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus), dihentikan, atau menggunakan mekanisme lain, seluruhnya masih menunggu hasil rapat paripurna.
"Nanti ada kesepakatan lanjutan seperti apa. Apakah kalau tetap seperti ini akan selesai begitu saja, dibentuk pansus, atau bagaimana. Itu dilihat dari hasil paripurna nanti," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan tidak akan diambil secara sepihak.
Setelah rapat paripurna selesai, seluruh fraksi akan kembali bermusyawarah untuk menentukan langkah berikutnya.
"Setelah paripurna, baru diambil keputusan bersama, apakah dibentuk pansus atau mekanisme lain. Semua tergantung hasil paripurna dan kesepakatan teman-teman fraksi," demikian kata Yenni.
Rapat Angket Pertama Tersandung Kuorum
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat mendapati jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan usul hak angket hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota dewan atau setara 41 orang dari 55 anggota DPRD.
Karena jumlah kehadiran belum mencukupi, pimpinan sidang menskors rapat. Awalnya, selama 5 menit. Kemudian, 10 menit.
Masih tidak kuorum, skorsing ditambah menjadi 30 menit untuk menunggu tambahan anggota yang hadir.
Namun hingga waktu skors terakhir berakhir sekitar pukul 11.22 WITA, jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mencapai angka kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 34 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna.
Adapun Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat tersebut.
Akibatnya, agenda penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan dan rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Tahapan Hak Angket Diatur dalam Tata Tertib DPRD
Mekanisme penggunaan hak angket DPRD Kaltim diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 148 sampai Pasal 154, serta ketentuan mengenai kuorum dalam Pasal 176.
Sebelum masuk ke pembahasan substansi, rapat paripurna terlebih dahulu harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) huruf a, yakni dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Tag



