ARUSBAWAH.CO - Kelanjutan pembentukan hak angket di DPRD Kalimantan Timur masih belum bisa dipastikan.
Meski agenda tersebut telah masuk dalam rencana rapat paripurna pada 13 Juli mendatang, pelaksanaannya masih bersifat tentatif atau belum berkekuatan pasti.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan seluruh jadwal masih menunggu perkembangan situasi, termasuk kesiapan agenda lain yang akan digabung dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, DPRD Kaltim dalam waktu dekat memang akan menjalani sejumlah agenda rutin kelembagaan.
Mulai dari rapat Badan Musyawarah (Banmus), rapat komisi, rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan anggaran perubahan yang nantinya berlanjut ke penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2027.
"Seperti biasa, setiap dua bulan kami ada kegiatan Banmus, kemudian rapat komisi, rapat Badan Anggaran, dan persiapan untuk anggaran perubahan, nanti lanjut ke anggaran murni 2027," kata Yenni ditemui di DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026).
Masih Menunggu Perkembangan
Di tengah padatnya agenda tersebut, DPRD juga masih menjadwalkan pembahasan terkait hak angket.
Namun, Yenni menegaskan agenda itu belum dapat dipastikan terlaksana karena masih berstatus tentatif.
"Hak angket ada, tapi masih PM (tentatif). Tanggal 13 Juli nanti sambil melihat perkembangan, karena digabung juga dengan agenda lain," ujarnya.
Selain pembahasan hak angket, rapat paripurna juga direncanakan memuat agenda pelantikan anggota DPRD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai NasDem.
Karena itu, menurut Yenni, terdapat sedikitnya dua agenda besar yang akan dibahas dalam paripurna tersebut.
Saat ditanya apakah agenda hak angket sebenarnya sudah dijadwalkan namun belum memiliki kepastian pelaksanaan, Yenni membenarkannya.
"Kita lihat perkembangan nanti, karena masih tentatif," katanya.
Masih Perlu Paripurna Lagi untuk Lengkapi Fraksi
Yenni menjelaskan proses pembentukan hak angket belum bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya.
Pasalnya, masih diperlukan sedikitnya satu kali rapat paripurna lagi untuk melengkapi keterwakilan fraksi yang sebelumnya belum terpenuhi.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN-NasDem, Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia pada 15 Mei 2026, sebelum rapat paripurna hak angket pertama digelar.
Akibatnya, saat rapat paripurna hak angket perdana pada 10 Juni lalu, Fraksi PAN- NasDem belum memiliki anggota pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Yenni mengatakan, sebelum paripurna lanjutan untuk pembahasan hak angket digelar, kursi tersebut seharusnya sudah terisi melalui proses PAW agar komposisi fraksi kembali lengkap.
"Memang harus ada paling tidak satu kali lagi untuk melengkapi fraksi dalam kegiatan hak angket. Kemarin kan masih belum lengkap," ujar Yenni.
Menurutnya, pengambilan keputusan terkait hak angket membutuhkan dua kali tahapan rapat.
"Pengambilan keputusan paling tidak satu kali lagi," ujarnya.
Legislator PKB itu mengatakan, apabila rapat paripurna hak angket kembali tidak memenuhi kuorum untuk kedua kalinya, maka mekanisme hak angket tidak dapat lagi dilanjutkan.
Tag



