Arus Publik

Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan

Senin, 23 Juni 2025 23:37

WAWANCARA - Potret Wawancara Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) masih mengupayakan penagihan terhadap piutang sebesar Rp76,2 miliar yang belum tertagih di perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT). 

Namun, Kejati menegaskan proses penagihan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat kuasa dari pihak perusahaan. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui telepon pada Senin (23/6/2026).

“Garis besarnya, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) baru bisa melakukan penagihan kalau ada surat kuasa dari yang memohon. Dalam hal ini, MMPKT harus mengajukan permohonan kepada kami,” jelas Toni.

Toni mengatakan tugas penagihan, terutama dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun), hanya bisa dijalankan oleh Kejati apabila perusahaan selaku pihak yang memiliki hak tagih memberikan surat kuasa secara resmi. 

Saat ditanya soal perkembangan jumlah dana yang sudah berhasil diamankan atau ditagih, Toni menyatakan belum dapat memberikan angka pasti. 

“Itu harus kami cek dulu ke bidang Datun. Karena penanganannya terbagi. Yang pidana khusus (Pidsus), ditangani setelah ada putusan. Kalau non-litigasi ditangani oleh JPN,” katanya.

Toni menambahkan, untuk penanganan oleh Pidsus, biasanya sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam jangka waktu tertentu. 

Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita atau melelang barang sitaan. 

“Kalau ternyata uang pengganti tidak mencukupi, sisanya tetap harus dibayar oleh terpidana. Dan kalau tidak sanggup membayar, barulah dijalankan pidana pengganti berupa kurungan penjara,” ujarnya.

Ditanya kembali mengenai penagihan piutang Rp76 miliar MMPKT, Toni menegaskan bahwa prosesnya tetap berjalan namun semua bergantung pada adanya surat kuasa yang di berikan oleh perusda.

“Ya, itu tadi, kami harus mulai dari surat kuasa dulu. Berapa jumlah piutang yang ditagih, dari siapa saja, dan berapa yang berhasil ditagih  semua itu datanya ada di Datun. Kami masih harus cari detailnya,” ucapnya.

“Yang jelas, untuk bisa melakukan penagihan, kami harus menerima permohonan resmi dulu. Setelah itu, kami baru bisa bergerak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Toni.

Diketahui bahwa PT MMPKT saat ini terdata masih memiliki persoalan piutang hingga Rp 76,2 Miliar.

Jumlah piutang itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.

Dari sana, diketahui bahwa hingga Desember 2024 lalu, piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih. 

Tag

MORE