Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), terdapat empat nama yang tercantum dalam menu Pemegang Kepemilikan Saham, yakni:
- Sinarindo Ekamulya (Badan Usaha Indonesia) – 79,94 persen
- Publik/Masyarakat (Perorangan Indonesia) – 20,06 persen
- Armadian Tritunggal (Badan Usaha Indonesia) – 90 persen
- Raffles International Pte. Ltd. (Badan Usaha Singapura) – 10 persen
Legalitas Perizinan PT Berau Coal
Berdasarkan data perizinan yang diterima redaksi, perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor Izin: 1/1/IUPK/PMA/2025
- Jenis Izin: IUPK Operasi Produksi
- Komoditas: Batu Bara
- Luas Wilayah Izin: 78.004 hektare
- Lokasi: Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
- Tanggal Berlaku: 31 Januari 2025
- Masa Berlaku Hingga: 26 April 2035
- Status CNC: I.T
- Kode WIUP: 1300003032014075
Perlu dicatat, luas 108.900 hektare merupakan area konsesi operasi perusahaan sebagaimana tercantum dalam profil PT Berau Coal, sedangkan izin IUPK Operasi Produksi yang diterima redaksi mencakup wilayah seluas 78.004 hektare.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Berau Coal terkait tuntutan masyarakat dalam aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan perusahaan apabila telah diterima. (pra)
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP
- 3 Tambang Batu Bara Terbesar di Kalimantan Timur, Ada yang Produksinya Tembus 70 Juta Ton
- Dari Sangatta hingga Berau, Ini Deretan Perusahaan Tambang Batu Bara yang Beroperasi di Kalimantan Timur
- Kadis ESDM Kaltim Belum Jawab soal 664 RKAB Tambang Disetujui Pusat, Berapa yang Ada di Bumi Etam?
Tag




