ARUSBAWAH.CO - Aksi unjuk rasa warga di depan kantor PT Berau Coal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terjadi pada Rabu (8/7/2026).
Dalam aksi itu, massa sempat berusaha masuk ke area perusahaan untuk menemui manajemen.
Aparat kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan menahan massa sehingga sempat terjadi aksi saling dorong.
Demonstrasi tersebut terjadi dilatarbelakangi konflik lahan yang diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Warga menuntut perusahaan mengembalikan puluhan ribu hektare lahan yang mereka yakini merupakan hak masyarakat, atau memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Warga Klaim Miliki Legalitas Lahan Sejak 1996
Melansir It-news.id, kuasa hukum masyarakat, Saiful, menegaskan kepemilikan lahan warga memiliki dasar hukum yang sah sejak 1996.
Menurutnya, berbagai dokumen kepemilikan diperkuat dengan produk hukum di tingkat kecamatan serta kesaksian para tokoh masyarakat yang hingga kini masih hidup.
Sengketa tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Berau, di antaranya Kecamatan Sambaliung, Bukit Makmur, hingga Kecamatan Segah.
"Kami hanya meminta kejelasan mengenai dua poin, bayar lahan kami atau kembalikan lahan kami. Itu saja," ujar Saiful.
Salah seorang pemilik lahan yang ikut dalam aksi mengaku konflik tersebut telah berlangsung sejak awal PT Berau Coal beroperasi di Berau.
Ia bahkan mengklaim pernah menjalani proses hukum hingga dipenjara pada 2011 ketika memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya merupakan tanah warisan keluarga.
Pilih Jalur Mediasi karena Terkendala Biaya
Masyarakat mengaku sengaja tidak menempuh jalur peradilan karena keterbatasan biaya.
Sebagai gantinya, mereka telah berulang kali meminta bantuan DPRD, kepolisian, hingga Pemerintah Kabupaten Berau untuk memfasilitasi dialog dengan perusahaan.
Namun berbagai upaya tersebut, menurut warga, belum menghasilkan penyelesaian.
Kekecewaan massa semakin bertambah karena Bupati Berau dinilai tidak menemui langsung peserta aksi yang berunjuk rasa di depan kantor pemerintah daerah.
Dalam orasinya, salah seorang peserta aksi bahkan melontarkan dugaan bahwa kepala daerah telah mendapat intervensi dari pihak korporasi. Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari peserta aksi dan belum dapat dibuktikan.
Masyarakat meminta agar mediasi nantinya dihadiri langsung oleh pimpinan PT Berau Coal dan Bupati Berau, bukan hanya diwakili staf yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Meski perusahaan disebut bersedia mengikuti mediasi pada pekan depan, warga mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
PT Berau Coal Kelola Konsesi Tambang Seluas 108.900 Hektare
Berdasarkan profil perusahaan, PT Berau Coal merupakan anak usaha utama yang mengoperasikan area konsesi tambang batu bara seluas 108.900 hektare (108,900 ha mining concession area) di Kabupaten Berau, sekitar 300 kilometer di utara Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Wilayah konsesi tersebut menjadikan PT Berau Coal sebagai salah satu perusahaan tambang batu bara dengan area operasi terbesar di Kalimantan Timur.
Ini Data Kepemilikan Saham yang Tercantum di MODI
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), terdapat empat nama yang tercantum dalam menu Pemegang Kepemilikan Saham, yakni:
- Sinarindo Ekamulya (Badan Usaha Indonesia) – 79,94 persen
- Publik/Masyarakat (Perorangan Indonesia) – 20,06 persen
- Armadian Tritunggal (Badan Usaha Indonesia) – 90 persen
- Raffles International Pte. Ltd. (Badan Usaha Singapura) – 10 persen
Legalitas Perizinan PT Berau Coal
Berdasarkan data perizinan yang diterima redaksi, perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor Izin: 1/1/IUPK/PMA/2025
- Jenis Izin: IUPK Operasi Produksi
- Komoditas: Batu Bara
- Luas Wilayah Izin: 78.004 hektare
- Lokasi: Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
- Tanggal Berlaku: 31 Januari 2025
- Masa Berlaku Hingga: 26 April 2035
- Status CNC: I.T
- Kode WIUP: 1300003032014075
Perlu dicatat, luas 108.900 hektare merupakan area konsesi operasi perusahaan sebagaimana tercantum dalam profil PT Berau Coal, sedangkan izin IUPK Operasi Produksi yang diterima redaksi mencakup wilayah seluas 78.004 hektare.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Berau Coal terkait tuntutan masyarakat dalam aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan perusahaan apabila telah diterima. (pra)
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP
- 3 Tambang Batu Bara Terbesar di Kalimantan Timur, Ada yang Produksinya Tembus 70 Juta Ton
- Dari Sangatta hingga Berau, Ini Deretan Perusahaan Tambang Batu Bara yang Beroperasi di Kalimantan Timur
- Kadis ESDM Kaltim Belum Jawab soal 664 RKAB Tambang Disetujui Pusat, Berapa yang Ada di Bumi Etam?




