Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk saat ini. Selain itu, mereka juga meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
Pemkot Samarinda juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi untuk tahun 2027.
Usulan Pembahasan Bersama
Tak hanya itu, Andi Harun mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, Andi Harun menegaskan pentingnya komunikasi dan sinergi antar pemerintah daerah.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.
(red)
Tag




