ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan pengembalian atau redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta.
Dengan demikian kepesertaan jaminan kesehatan nasionan (JKN) segmen PBPU dan BP akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut mencakup empat daerah dengan jumlah peserta terbesar, yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Menanggapi rencana tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan keberatan dan menolak pemberlakuan kebijakan tersebut.
Sebab pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah penetapan/pengesahan APBD Kabupaten/Kota adalah jelas pembebanan dan tindakan yang tidak adil yang akan mengakibatkan 49.742 jiwa warga Kota Samarinda menjadi korban dari kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Menurut Andi Harun, kebijakan redistribusi tersebut ditetapkan secara sepihak tanpa melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Pengalihan Beban Fiskal
Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, pengalihan beban itu dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, sehingga dinilai tidak adil dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Tag



