Arus Publik

Walikota Andi Harun Menduga, Gubernur Tidak Tahu Kebijakan Redistribusi PBPU dan BP Diteken Sekda

Sabtu, 11 April 2026 15:23

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun/ Foto: Arusbawah.co

“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Harun menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate.

Ia menilai tidak ada kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.

Padahal, lanjut dia, data kepesertaan PBPU dan BP selama ini merupakan kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 2019.

"49 ribu yang dikembalikan oleh Provinsi, itu bukan kemauannya pemrintah kota untuk dibiayai oleh pmerintah provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub nomor 25 tanhun 2025" tegas Andi Harun.

Dampak terhadap Tata Kelola Keuangan

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel serta tata kelola pemerintahan yang baik.

"Apabila peraturan tersebut diberlakukan, pemprov harus menghafus pergub sebelumnya" lanjutnya

Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat. Kebijakan hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif tanpa disertai kajian fiskal yang komprehensif maupun analisis dampak kebijakan.

“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Tag

MORE