ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung APBD provinsi diminta dialihkan ke APBD kota.
Penolakan tersebut berawal dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima Pemerintah Kota Samarinda tertanggal 5 April 2026 dengan nomor surat 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, itu memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam dokumen tersebut disebutkan empat daerah dengan jumlah peserta yang dikembalikan.
Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 49.742 jiwa.
Selain itu, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengembalian kepesertaan bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota, serta mendukung pengelolaan data JKN yang lebih akurat dan mutakhir.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta menerima pengalihan kepesertaan, melakukan verifikasi dan validasi data peserta, menyiapkan dukungan anggaran PBPU dan BP sesuai kewenangan masing-masing daerah, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait guna memastikan kelancaran proses pengalihan.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena sekitar 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang sebelumnya dibiayai APBD Provinsi kini diminta dialihkan pembiayaannya ke APBD Kota.
“Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD Provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026).
Andi Harun menyebut kebijakan tersebut sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda, karena berpotensi membuat puluhan ribu masyarakat tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan.
Apalagi, pengembalian kepesertaan dilakukan saat APBD kabupaten/kota telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran baru secara mendadak.
"APBD kabupaten/kota ini sudah disahkan, sudah berjalan. Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kabupaten/kota membiayai sendiri, bagaimana mungkin?” ujarnya.
Andi Harun menambahkan, puluhan ribu peserta yang dikembalikan itu sebelumnya masuk pembiayaan provinsi atas permintaan pemerintah provinsi sendiri, bukan inisiatif pemerintah kota.
“Ini 49 ribu warga yang selama ini dibiayai APBD Provinsi bukan kemauan pemerintah kota, tapi atas permintaan provinsi sendiri. Karena itu kami menilai kebijakan ini tidak tepat,” tegasnya.




