Pedagang yang tidak aktif berjualan pun terancam kehilangan hak pakai.
“Kalau satu bulan tidak dipakai berjualan, sesuai ketentuan harus dikembalikan ke dinas,” tegasnya.
Data Relokasi Pedagang Pasar Pagi
Dalam proses relokasi, UPTD mencatat:
- 1.804 pedagang pada tahap pertama
- 96 persen telah tertangani pada tahap 1
- Total pedagang sekitar 2.500 orang
Tahap kedua baru mencapai sekitar 65 persen dan masih menunggu arahan lanjutan terkait pembagian kembali kios.
“Tahap dua masih menunggu arahan. Yang jelas tetap pakai sistem aplikasi,” ujar Abdul Asis.
UPTD juga membuka layanan pengaduan selama proses pemindahan untuk menampung berbagai keluhan pedagang.
Sementara itu, terkait kartu pengenal pedagang, Abdul Asis menyebut hingga kini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pimpinan.
“Kami berharap secepatnya, kalau bisa sebelum puasa. Tapi ini menunggu arahan,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa persoalan Pasar Pagi bukan semata soal bangunan baru, melainkan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan aset daerah.
“Selama dirawat dan dipakai berjualan, silakan. Tapi kalau disewakan, diperjualbelikan, atau ditelantarkan, itu melanggar,” pungkasnya. (isa)
- Antrean Truk Beli Solar Subsidi di Samarinda, Dishub Coba Atur Mekanisme Pembelian! Pakai Sistem Nomor
- Tak Pernah Naik Selama 10 Tahun, Dana Bantuan Parpol di Samarinda Kini Meningkat! Total Rp3,1 Miliar Tahun Ini
- Mahasiswa Ngeluh Contact Person GratisPol Sulit Dihubungi, Kadiskominfo Kaltim: Chat Box Ada, di Web Ada
Tag




